TOPMEDIA, JAKARTA — Di tengah bayang-bayang ketegangan geopolitik Timur Tengah yang kian memanas, industri penerbangan domestik Indonesia kini bersiap menghadapi fase baru.
Pemerintah melalui Menteri Koordinator (Menko) Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), memastikan bahwa penyesuaian Tarif Batas Atas (TBA) tiket pesawat akan dilakukan secara terukur.
Langkah ini diambil demi menjaga keseimbangan antara keberlangsungan maskapai dan daya beli masyarakat.
“Memang tidak selalu mudah untuk menghadapi dinamika dunia seperti ini, tetapi mudah-mudahan ada perbaikan situasi dan sekaligus juga (harga tiket pesawat) tidak terlalu memberatkan masyarakat,” ujar AHY di Jakarta.
AHY mengakui, tekanan geopolitik global diakui menjadi pemicu utama gejolak ini. Konflik berkepanjangan di Timur Tengah secara langsung mendongkrak harga energi dunia, termasuk bahan bakar penerbangan (avtur).
Bagi industri penerbangan nasional, kenaikan harga avtur adalah hantaman keras terhadap komponen biaya operasional (operating cost) yang paling sensitif.
Pemerintah menyadari sepenuhnya momen krusial ini. Pasalnya, tekanan biaya ini datang tepat di saat mobilitas masyarakat diproyeksikan melonjak tajam menyambut musim libur sekolah serta perayaan Idul Adha 1447 Hijriah.
Sebagai Menko yang mengomandoi sektor transportasi, AHY menegaskan bahwa pemerintah tidak menutup mata terhadap kecemasan publik. Namun di sisi lain, intervensi kebijakan tetap harus diambil agar industri penerbangan tidak kolaps akibat menanggung beban operasional yang di luar batas kewajaran.
“Oleh karena itu negara-negara di dunia termasuk Indonesia harus melakukan langkah-langkah yang tidak mudah. Penyesuaian ini memang akan berdampak pada masyarakat, tetapi ini yang memang harus diambil,” bebernya.
Sementara itu sebagai langkah konkret merespons fluktuasi harga avtur, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menerbitkan regulasi anyar terkait biaya tambahan.
Pemerintah menetapkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 1041 Tahun 2026 tentang Besaran Biaya Tambahan (Surcharge) sebagai dampak adanya Fluktuasi Bahan Bakar (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Lukman F. Laisa, menjelaskan bahwa penyesuaian fuel surcharge ini didasarkan pada mekanisme pembatasan yang ketat agar hak-hak konsumen tetap terlindungi.
“Penyesuaian fuel surcharge dilakukan berdasarkan mekanisme dan formulasi yang telah ditetapkan dalam regulasi. Adapun persentase surcharge tertinggi berkisar antara 10 persen hingga 100 persen dari tarif batas atas dengan menyesuaikan fluktuasi harga avtur yang berlaku,” urai Lukman.
Melalui formula ini, besaran biaya tambahan tiket akan bersifat dinamis bergerak mengikuti rata-rata harga avtur yang dipasok oleh penyedia bahan bakar resmi.
Hingga saat ini, pemerintah mengklaim terus membuka ruang dialog bersama asosiasi maskapai penerbangan nasional.
Koordinasi intensif dilakukan untuk menggodok berbagai opsi insentif atau kebijakan alternatif, sehingga kalaupun terjadi kenaikan harga tiket di rute-rute tertentu, angkanya tetap berada dalam batas psikologis yang wajar bagi dompet masyarakat.
Sembari mematangkan lini domestik, pemerintah menaruh harapan besar pada stabilisasi kondisi global. Menko AHY berharap eskalasi krisis di Timur Tengah dapat segera mereda, sehingga rantai pasok energi dunia bisa kembali normal.
“Karena semakin meningkatnya harga energi dunia termasuk untuk sektor penerbangan dan menjadi atensi kita semuanya, kita juga berharap situasi krisis di Timur Tengah ini bisa semakin membaik dari waktu ke waktu,” pungkas AHY. (*)



















