TOPMEDIA, JAKARTA — Pemerintah resmi mengambil langkah intervensi demi melindungi pelaku usaha lokal di ranah digital.
Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) tengah mematangkan regulasi baru yang akan mengatur secara ketat skema biaya layanan di platform e-commerce (marketplace).
Langkah ini diambil untuk menciptakan ekosistem pasar digital yang lebih adil dan transparan bagi para pelaku usaha cilik.
Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, mengungkapkan bahwa payung hukum tersebut akan dituangkan dalam Peraturan Menteri UMKM tentang Perlindungan dan Peningkatan Daya Saing UMKM. Saat ini, proses krusial penggodokan aturan tersebut hampir rampung.
“Sudah ada surat dari Kementerian Hukum bahwa harmonisasi selesai, sekarang tinggal menunggu pengundangan di Kementerian Sekretariat Negara,” ujar Maman seusai menghadiri rapat kerja dengan Komisi VII DPR RI di Jakarta, Senin (18/5).
Salah satu poin krusial dalam beleid ini adalah penataan ulang komponen biaya administrasi atau potongan yang dibebankan marketplace kepada penjual (seller).
Selama ini, variasi nama dan jenis pungutan di tiap platform kerap membingungkan dan dinilai memberatkan pelaku UMKM.
Untuk mengakhiri tumpang-tindih tersebut, pemerintah akan menyeragamkan seluruh komponen biaya di semua platform e-commerce menjadi tiga kategori utama. Yaitu biaya pendaftaran, biaya layanan dan biaya promosi.
“Hari ini, di marketplace A namanya beda. Di marketplace B namanya beda. Jadi semua itu beda-beda. Akhirnya orang menganggap pungutan terhadap biaya di marketplace banyak macamnya, padahal sebetulnya ada tiga komponen itu saja,” jelas Maman.
Tidak hanya menyeragamkan nomenklatur biaya, Peraturan Menteri ini juga membawa angin segar berupa insentif nyata. Pemerintah mendorong pemberian potongan biaya layanan hingga 50 persen khusus bagi pelaku usaha mikro dan kecil yang memasarkan produk dalam negeri.
Maman menegaskan, pemerintah tidak boleh membiarkan pelaku usaha kecil bertarung bebas tanpa perlindungan di pasar digital melawan korporasi atau usaha skala menengah dan besar.
Selain insentif tarif, regulasi ini juga memberikan kepastian hukum dan usaha lewat dua poin proteksi utama. Yakni hubungan kemitraan antara platform e-commerce dan penjual wajib menggunakan kontrak dengan jangka waktu minimal satu tahun. Selama masa kontrak berjalan, platform dilarang keras mengubah atau menaikkan biaya layanan sepihak.
Kemudian, jika platform berencana melakukan penyesuaian atau kenaikan biaya layanan untuk periode kontrak berikutnya, mereka diwajibkan memberikan pemberitahuan resmi kepada penjual paling lambat tiga bulan sebelumnya.
“Jadi misalnya marketplace berkontrak dengan seller selama satu tahun, ya sudah selama setahun itu ya jangan diubah harga (biaya layanan),” tegas Menteri UMKM.
Menyikapi gelombang keluhan dari para seller terkait tren kenaikan biaya layanan e-commerce belakangan ini, Kementerian UMKM bergerak cepat. Pemerintah mengklaim telah melayangkan instruksi langsung kepada pengelola platform untuk mengerem kebijakan tersebut.
“Untuk mengantisipasi dan mencegah terjadinya kesalahpahaman, kami sudah sampaikan kepada teman-teman marketplace untuk menahan dulu kenaikan biaya,” tambahnya.
Sebagai timbal balik atas berbagai proteksi dan insentif ini, pelaku UMKM yang ingin menikmati fasilitas potongan biaya wajib terintegrasi dalam sistem SAPA UMKM. Langkah integrasi ini sengaja diterapkan pemerintah guna memperkuat pengawasan sekaligus menyinkronkan basis data UMKM nasional.
Pemerintah memastikan substansi aturan ini tidak dibuat secara sepihak. Proses perumusan telah dikonsultasikan secara intensif dengan kementerian terkait serta para pelaku industri marketplace, yang secara prinsip diklaim telah menunjukkan respons yang sejalan demi keberlanjutan ekonomi digital Indonesia. (*)



















