TOPMEDIA, JAKARTA — Bank Indonesia (BI) terus memperketat barikade pertahanan nilai tukar rupiah dari gempuran ketidakpastian global.
Terbaru, bank sentral memutuskan untuk memangkas kembali ambang batas (threshold) pembelian mata uang dolar AS tanpa dokumen pendukung (underlying) menjadi maksimal 25.000 dolar AS per pelaku per bulan. Kebijakan ini resmi akan mulai diberlakukan pada Juni 2026 mendatang.
Langkah taktis ini merupakan kelanjutan dari rangkaian pengetatan yang telah bergulir sejak awal tahun. Sebelumnya, BI telah memotong batas pembelian dari 100.000 dolar AS menjadi 50.000 dolar AS pada April lalu.
“Batas pembelian dolar yang semula 100.000 dolar AS menjadi 50.000 dolar AS mulai April, kami sampaikan nanti mulai Juni akan diturunkan menjadi 25.000 dolar AS,” ungkap Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo, dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta, Senin (18/5).
Perry meluruskan bahwa pemerintah tidak melarang mutlak pembelian dolar tanpa underlying. Kebijakan ini murni diambil sebagai koridor agar aktivitas transaksi valuta asing (valas) di masyarakat benar-benar berdasar pada kebutuhan riil sektor riil, bukan didorong oleh aksi spekulasi pasar.
Langkah bertahap yang dieksekusi BI diklaim terbukti ampuh meredam laju perburuan dolar yang tidak berdasar.
Berdasarkan catatan bank sentral, pengetatan gelombang pertama sukses mengubah lanskap transaksi valas domestik secara signifikan.
- Periode Januari–Maret 2026: Proporsi pembelian dolar tanpa underlying sempat menyentuh angka 10,8 persen.
- Pasca-Kebijakan April 2026 (Batas 50.000 dolar AS): Proporsi pembelian langsung menyusut ke angka 6,5 persen.
- Proyeksi Juni 2026 (Batas 25.000 dolar AS): BI optimistis angka ini akan kembali ditekan hingga tersisa 3,5 persen. (*)



















