Scroll untuk baca artikel
TOP Legal Business PRO
TOP SAGU
TOP SAGU
TOP MEDIA
ENTREPRENEURSHIP

Aturan Baru Marketplace! Seller Shopee hingga TikTok Shop Kini Wajib Daftarkan Karyawan ke BPJS

×

Aturan Baru Marketplace! Seller Shopee hingga TikTok Shop Kini Wajib Daftarkan Karyawan ke BPJS

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi e-commerce. (Foto: Pinterest)
toplegal

TOPMEDIA , JAKARTA – Pemerintah secara resmi memperketat regulasi bagi para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang berjualan di berbagai platform marketplace raksasa seperti Shopee, TikTok Shop, Tokopedia, dan sejenisnya.

Bukan lagi sekadar urusan administrasi toko, aturan terbaru ini kini menyentuh ranah kesejahteraan pekerja. Lewat Peraturan Menteri UMKM (Permen UMKM) Nomor 3 Tahun 2026 yang telah resmi berlaku sejak 17 Juni 2026, pelaku UMKM yang mempekerjakan karyawan wajib memberikan jaminan perlindungan sosial secara penuh.

HALAL BERKAH

Langkah ini diambil pemerintah untuk mendorong digitalisasi UMKM yang tidak hanya naik kelas secara omzet, tetapi juga profesional dalam tata kelola ketenagakerjaan.

Bagi seller marketplace yang memiliki pekerja atau staf (seperti admin chat, bagian packing, hingga kurir internal), kini ada kewajiban mutlak untuk memastikan seluruh karyawannya terdaftar dalam dua program jaminan kesehatan nasional.

Yakni, BPJS Ketenagakerjaan untuk perlindungan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, hingga jaminan kematian, dan BPJS Kesehatan untuk jaminan fasilitas kesehatan menyeluruh bagi pekerja dan keluarganya.

Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM Temmy Satya Permana kepada wartawan, di Jakarta, mengatakan, ketentuan mengenai kepesertaan BPJS itu bukan aturan baru yang muncul dalam Peraturan Menteri UMKM Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan dan Peningkatan Daya Saing Usaha Mikro dan Usaha Kecil dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Baca Juga:  Merek Dagang Bakal Jadi Jaminan KUR, UMKM Berpeluang Lebih Kompetitif

Ia menyebut kewajiban tersebut telah diatur dalam sejumlah regulasi sebelumnya, sementara Permen UMKM hanya memperkuat implementasinya dalam konteks pelindungan pelaku usaha dan pekerja dalam ekosistem perdagangan digital.

“Sebenarnya itu aturannya bukan ada di permen itu, kami hanya menguatkan saja peraturan sebelumnya. Yang pasti kami ingin semua pekerja terlindungi,” kata Temmy.

Tak hanya soal jaminan sosial pekerja, Permen UMKM 3/2026 juga menegaskan beberapa koridor hukum yang harus dipatuhi oleh para pedagang online, antara lain kewajiban mengantongi NIB (Nomor Induk Berusaha) sebagai bukti legalitas operasional usaha dan dilarang keras memanipulasi transaksi seperti fake order (pesanan fiktif) atau menyuntik ulasan palsu (fake review) yang bisa berujung sanksi berat.

Selain itu, seller wajib melakukan transparansi informasi dengan memberikan deskripsi, spesifikasi, dan informasi produk yang jujur dan akurat kepada konsumen. Seller juga wajib mengikuti seluruh regulasi kerja sama yang ditetapkan oleh pihak platform marketplace.

Baca Juga:  Surabaya Raih TPKAD Award 2025, Bukti Nyata Komitmen Ekonomi Inklusif dan Digitalisasi Keuangan

Banyak pelaku UMKM sempat khawatir aturan ini akan memberatkan operasional mereka. Namun, jika dibedah lebih dalam, Permen UMKM Nomor 3 Tahun 2026 sebenarnya hadir sebagai pedang bermata dua. Selain menuntut kewajiban, regulasi ini memberikan tameng pelindung bagi seller agar tidak “diombang-ambingkan” oleh kebijakan sepihak dari pengelola marketplace.

Melalui aturan baru ini pula, para seller secara hukum berhak mendapatkan:

  • Transparansi Potongan Biaya: Marketplace wajib membuka rincian biaya admin, potongan komisi, dan biaya layanan secara transparan tanpa ada yang disembunyikan.
  • Perlindungan Data dan Keamanan Transaksi: Menjamin data toko dan histori transaksi tidak disalahgunakan.
  • Iklim Kompetisi yang Sehat: Meminimalisasi praktik monopoli atau perang harga tidak sehat yang merusak pasar UMKM lokal.
  • Perlindungan Mitra Toko: Pihak marketplace dilarang keras memutus kerja sama (banned akun) secara sepihak tanpa alasan dan kejelasan yang kuat.
  • Akses Mediasi Sengketa: Seller berhak mendapatkan bantuan konsultasi dan penyelesaian jika terjadi perselisihan (dispute) dengan platform atau konsumen.
Baca Juga:  Sterilisasi Pasar dari Produk Impor Kunci Bertahan Hidup UMKM

Payung Hukum Permen UMKM No. 3 Tahun 2026

Secara legalitas, aturan ini bertajuk Peraturan Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Dan Peningkatan Daya Saing Usaha Mikro Dan Usaha Kecil Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Inti dari lahirnya regulasi ini adalah menciptakan ekosistem perdagangan digital yang adil (fair trade). Pemerintah ingin memastikan pelaku UMKM lokal terlindungi dari hulu ke hilir, sekaligus memastikan hak-hak para pekerja di sektor digital ini tidak terabaikan.

Memenuhi regulasi baru ini memang krusial agar toko online Anda tetap aman dari risiko penutupan lapak oleh platform. Namun, bagi sebagian owner UMKM, mengurus birokrasi pendaftaran BPJS dan legalitas usaha sering kali menyita waktu yang seharusnya bisa digunakan untuk fokus menaikkan omzet.

TOP People! Jangan sampai operasional toko Anda terganggu karena masalah administrasi. TOP Legal siap hadir membantu mendaftarkan seluruh karyawan Anda ke BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan dengan proses yang cepat, legal, dan tanpa ribet. Anda tinggal fokus jualan, biar urusan legalitas TOP Legal yang selesaikan! (*)

TEMANISHA.COM