TOPMEDIA, JAKARTA – Pemerintah resmi merombak lanskap perpajakan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan, skema tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,5 persen kini diperketat.
Langkah ini diambil untuk memastikan fasilitas pajak tepat sasaran sekaligus menutup celah manipulasi pajak (anti-tax avoidance) yang kerap memanfaatkan celah hukum lama.
PP Nomor 20/2026 ini resmi mengubah ketentuan sebelumnya yang diatur dalam PP Nomor 55 Tahun 2022.
Perubahan paling fundamental dalam aturan baru ini adalah penyusutan daftar subjek pajak yang boleh menikmati tarif miring 0,5 persen. Pemerintah kini mempersempit koridor dan hanya menyisakan tiga kelompok wajib pajak.
Badan usaha berikut tidak lagi bisa menggunakan PPh Final 0,5 persen dan wajib beralih ke tarif umum PPh setelah masa transisi berakhir, yaitu Perseroan Terbatas (PT), Persekutuan Komanditer (CV), Firma dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Fasilitas PPh Final 0,5 persen kini hanya berlaku untuk Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP), dimana pemerintah menghapus batas waktu penggunaan fasilitas (sebelumnya dibatasi maksimal 7 tahun).
Selama omzet di bawah Rp4,8 miliar per tahun, WP OP bisa terus menikmati tarif PPh khusus ini.
Selain itu, fasilitas PPh Final 0,5 persen juga berlaku untuk Perseroan Perorangan yang didirikan oleh 1 (satu) orang dan koperasi yang diberikan lampu hijau untuk memanfaatkan fasilitas ini selama 4 tahun sejak terdaftar.
Sebelum aturan ini terbit, ada celah di mana pelaku usaha besar sengaja mendirikan beberapa perseroan perorangan atau membagi aset ke anggota keluarga agar omzet masing-masing entitas tetap berada di bawah Rp4,8 miliar dengan tujuan terhindar dari tarif pajak normal.
Kini, lewat Pasal 57 dan Pasal 58 PP 20/2026, pemerintah menerapkan sistem akumulasi omzet gabungan:
- Pecah Entitas: Omzet dari Wajib Pajak Orang Pribadi akan dihitung kumulatif dengan seluruh perseroan perorangan yang didirikannya.
- Pecah Keluarga (Suami-Istri): Bagi pasangan suami-istri yang memiliki perjanjian pemisahan harta atau pelaporan pajak terpisah, omzet mereka tidak lagi dihitung sendiri-sendiri. Batas Rp4,8 miliar dihitung berdasarkan gabungan omzet suami, istri, beserta seluruh perseroan perorangan yang mereka miliki.
Catatan Penting: Jika total omzet gabungan tersebut menembus angka Rp4,8 miliar, maka seluruh kelompok usaha atau keluarga tersebut otomatis kehilangan hak fasilitas PPh Final 0,5% pada tahun pajak berikutnya.
Pemerintah juga mempertegas batasan bahwa penghasilan dari pekerjaan bebas tidak boleh disamakan dengan omzet dagang/jasa UMKM. Seluruh pendapatan dari sektor ini wajib menggunakan skema PPh normal (progresif).
Lebih lanjut, PP 20/2026 juga menegaskan bahwa penghasilan dari jasa yang berkaitan dengan pekerjaan bebas tidak lagi dapat menggunakan skema PPh Final UMKM.
Pekerjaan bebas yang dimaksud antara lain tenaga ahli seperti pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai, dan aktuaris.
Selain itu, fasilitas juga tidak berlaku bagi pekerja seni dan hiburan seperti musisi, penyanyi, pelawak, aktor, model, sutradara, kru film, penari, pelukis, pemahat, hingga kreator konten digital seperti influencer, selebgram, blogger, dan vlogger.
Profesi lain yang juga dikecualikan dari skema PPh Final UMKM meliputi atlet, pengajar, pelatih, penyuluh, moderator, peneliti, penerjemah, agen iklan, pengawas proyek, perantara bisnis, tenaga penjual, agen asuransi, serta distributor perusahaan pemasaran berjenjang atau Multi-Level Marketing (MLM).
Dengan tidak lagi berlakunya fasilitas PPh Final UMKM bagi profesi-profesi itu, penghasilan yang diperoleh wajib dikenakan PPh normal yang berlaku.
Lahirnya PP 20/2026 menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah ingin mendorong keadilan iklim usaha.
Sektor UMKM yang benar-benar mikro dan berskala kecil diberikan karpet merah berupa fasilitas tanpa batas waktu.
Sebaliknya, lini usaha yang secara ekonomi sudah berkembang atau berbentuk badan hukum besar dipaksa untuk naik kelas dan berkontribusi lewat skema pajak normal. (*)



















