Scroll untuk baca artikel
TOP Legal Business PRO
TOP SAGU
TOP SAGU
TOP MEDIA
ECONOMY & FINANCEEDUTECH

OJK Resmi Rilis POJK 6/2026: Finfluencer Nakal Kini Bisa Langsung Diblokir

×

OJK Resmi Rilis POJK 6/2026: Finfluencer Nakal Kini Bisa Langsung Diblokir

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Finfluencer. (Foto: Finance Weekly)
toplegal

TOPMEDIA, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya mengambil langkah tegas untuk menertibkan program edukasi dan promosi keuangan di jagat maya. Melalui Peraturan OJK (POJK) Nomor 6 Tahun 2026, regulator resmi memperketat ruang gerak para pembuat konten keuangan atau yang akrab disebut financial influencer (finfluencer).

Langkah ini diambil demi mengikis maraknya konten investasi menyesatkan yang kerap merugikan masyarakat, sekaligus menciptakan ekosistem digital yang lebih transparan dan bertanggung jawab.

HALAL BERKAH

Dalam aturan terbaru ini, OJK menetapkan batasan yang jelas antara sekadar berbagi opini dengan memberikan rekomendasi profesional.

Ada dua poin krusial yang kini wajib dipenuhi oleh para finfluencer. Yakni wajib memiliki izin penasihat investasi jika konten yang diproduksi sudah mengarah pada rekomendasi spesifik terkait produk pasar modal seperti ajakan membeli saham tertentu atau stock pic, maka finfluencer harus mengantongi izin resmi sebagai Penasihat Investasi dari OJK.

Baca Juga:  Banggar DPR Titipkan Tujuh Agenda Strategis untuk Pimpinan Baru OJK

Kemudian wajib mengaku jika ada hubungan komersial. Finfluencer tidak bisa lagi berpura-pura memberikan ulasan jujur (honest review) jika nyatanya mereka dibayar. Hubungan kerja sama dengan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) wajib dibuka secara gamblang kepada publik.

OJK kini juga mewajibkan adanya keterbukaan informasi yang radikal. Masyarakat berhak tahu apakah sebuah konten dibuat atas dasar objektivitas atau karena dorongan materi (endorsement).

Jika seorang finfluencer bekerja sama dengan PUJK, mereka wajib mengungkap secara transparan setiap bentuk imbalan yang diterima, meliputi bayaran (fee) kontrak materi, komisi dari tiap transaksi, insentif khusus dan bentuk keuntungan lain yang didapat dari hasil kerja sama.

Wajib Menyertakan Risk Disclaimer

Untuk produk keuangan yang dikategorikan berisiko tinggi seperti saham, kripto, atau produk derivatif, pembuat konten dilarang hanya menampilkan potensi keuntungan (fomo).

Konten tersebut wajib memuat disclaimer tegas bahwa produk yang dibahas memiliki risiko kerugian dan penjelasan risiko investasi yang disajikan secara jelas, mudah dipahami oleh orang awam, dan tidak menyesatkan.

Baca Juga:  Sektor Jasa Keuangan Diproyeksi Ekspansif di 2026, Didukung Fundamental Ekonomi Solid

OJK tidak main-main dalam menegakkan POJK Nomor 6 Tahun 2026 ini. Bagi para pelaku yang membandel atau sengaja melanggar aturan, OJK telah menyiapkan serangkaian sanksi digital yang progresif.

Mulai dari permintaan pemblokiran akun secara permanen, perintah penghapusan konten (take down) yang dinilai melanggar tata cara penyampaian informasi dan penutupan total kanal media sosial atau platform digital yang digunakan.

Khusus untuk konten yang terindikasi mengandung unsur penipuan atau fraud, OJK memiliki wewenang penuh untuk melakukan tindakan eksekusi pemblokiran tanpa perlu memberikan peringatan terlebih dahulu.

Membedah Dasar Hukum POJK 6/2026

Secara legalitas, payung hukum ini dinamakan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perilaku Penyampai Informasi Sektor Jasa Keuangan.

Secara garis besar, regulasi ini mengatur lima poin utama, yakni:

  • Perilaku Dasar: Standar etika bagi siapa saja yang menyampaikan informasi keuangan ke publik.
  • Jenis Kegiatan: Pemetaan aktivitas komunikasi mana saja yang masuk dalam pengawasan sektor jasa keuangan.
  • Kewajiban PUJK: Mengatur agar lembaga keuangan (bank, sekuritas, manajer investasi) bertanggung jawab saat memilih dan bekerja sama dengan penyampai informasi.
  • Wewenang OJK: Hak regulator untuk melakukan pembinaan hingga memberikan Perintah Tertulis.
  • Pemutusan Akses: Mekanisme pemblokiran atau pemutusan akses digital terhadap informasi yang tidak sesuai aturan.
Baca Juga:  Mitos Apel Newton: Fakta Sebenarnya di Balik Lahirnya Hukum Gravitasi

Aturan baru ini diprediksi akan mengubah lanskap industri kreator konten keuangan di Indonesia secara drastis. Finfluencer dituntut tidak hanya kreatif, tetapi juga harus melek hukum dan memiliki sertifikasi yang sah.

TOP People! Gimana menurut kalian tentang aturan baru OJK ini? Apakah ini langkah tepat melindungi investor ritel, atau justru bakal membatasi edukasi keuangan di media sosial? (*)

TEMANISHA.COM