TOPMEDIA, BADUNG – Sebuah insiden perselisihan antara pemilik usaha jahit dan pelanggan perempuan di Jalan Raya Subang, Desa Sibangkaja, Abiansemal, Badung, Bali, mendadak viral di media sosial.
Pertikaian yang berawal dari keterlambatan pengerjaan pakaian sejak akhir Juni 2026 ini berbuntut panjang setelah pemilik toko melontarkan ujaran bernuansa Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA) serta merendahkan pelanggan.
Persoalan kian memanas saat proses mediasi yang dihadiri oleh mantan Senator DPD RI, Arya Wedakarna (AWK), dinilai netizen jauh dari kata netral.
Bukannya menjadi penengah yang adil, gestur dan nada bicara pejabat publik tersebut dianggap mengintimidasi korban yang berasal dari Lombok.
Awal mula pertikaian dipicu ketidakpuasan pelanggan terhadap pesanan tiga potong pakaian yang tak kunjung selesai.
Dalam rekaman yang beredar, oknum penjahit melontarkan kata-kata kasar dengan membandingkan masyarakat Jawa dan Bali, serta mengecap pelanggan sebagai “orang miskin”. Padahal, korban diketahui merupakan warga asli Lombok.
Suasana makin memanas saat video mediasi diunggah ke publik. AWK mencecar korban dengan argumen simpati kepada pelaku, mengingat mata pencaharian dan masa depan anak pelaku jika usahanya ditutup.
Bahkan, ia membawa-bawa posisi pengawas perpajakan serta ancaman terkait Tanggung Jawab Sosial Lingkungan (TJSL/CSR).
Tindakan tersebut memicu gelombang kritik dari warganet yang menilai korban rasisme justru diposisikan sebagai pihak yang disalahkan.
Tinjauan Hukum: Mediasi vs Intimidasi Pejabat
Melihat dinamika kasus ini, hukum pidana Indonesia melalui Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Terbaru (UU No. 1 Tahun 2023) memberikan gambaran tegas terkait tindakan diskriminasi maupun penyalahgunaan wewenang.
- Ujaran Diskriminatif dan Rasisme (Pasal 244 UU No. 1/2023): Setiap orang yang melakukan pembedaan, pembatasan, atau pengecualian berdasarkan ras dan etnis yang mengurangi pelaksanaan Hak Asasi Manusia (HAM) dalam kesetaraan sosial-budaya dapat dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda maksimal kategori III.
- Tindakan Paksaan/Intimidasi oleh Pejabat (Pasal 530 UU No. 1/2023): Pejabat atau pihak yang bertindak atas nama pejabat resmi yang melakukan perbuatan yang menimbulkan penderitaan mental/fisik melalui intimidasi atau paksaan atas dasar diskriminasi terancam pidana penjara paling lama 7 tahun.
Proses mediasi sepatutnya mendudukkan kedua belah pihak secara sejajar tanpa adanya paksaan psikologis.
Ketika seorang pejabat publik condong membela satu pihak dengan retorika penekanan mental, tindakan tersebut dinilai telah bergeser dari esensi mediasi menuju bentuk intimidasi. (gil)



















