Scroll untuk baca artikel
TOP Legal Business PRO
TOP SAGU
TOP SAGU
TOP MEDIA
LEGAL

Pelajaran dari Desta Pamit dari Vindes Corp: Bisnis Pecah Kongsi, Bagaimana Hukumnya di Indonesia?

×

Pelajaran dari Desta Pamit dari Vindes Corp: Bisnis Pecah Kongsi, Bagaimana Hukumnya di Indonesia?

Sebarkan artikel ini
toplegal

TOPMEDIA, JAKARTA – Kabar mengejutkan datang dari panggung hiburan dan industri kreatif Tanah Air. Setelah lima tahun membangun dan membesarkan Vindes Corp bersama Vincent Rompies, Deddy Mahendra Desta secara resmi mengumumkan pengunduran dirinya.

Perusahaan pun mengonfirmasi bahwa mereka memasuki babak baru tanpa kehadiran Desta di dalamnya.

HALAL BERKAH

Meski perpisahan ini berlangsung damai, harmonis, dan didasari kesepakatan bersama, fenomena “pecah kongsi” dalam dunia bisnis sering kali menyisakan banyak pertanyaan hukum: Bagaimana jika sebuah kerja sama bisnis mendadak ditinggal oleh salah satu pendiri atau mitranya? Apa konsekuensi hukum yang mengintai?

Berikut adalah ulasan lengkap mengenai konsekuensi hukum, status saham, hingga aturan perundang-undangan saat rekan bisnis memutuskan untuk mundur.

Kapan Mundurnya Rekan Bisnis Dianggap Sah atau Melanggar Hukum?

Dalam dunia bisnis, pengunduran diri seorang mitra tidak bisa dilakukan sembarangan. Secara garis besar, status pengunduran diri tersebut terbagi menjadi dua kondisi hukum:

1. Bukan Bentuk Wanprestasi (Legal & Sah)

Pengunduran diri tidak melanggar hukum apabila prosesnya telah diatur dan sesuai dengan klausula pemutusan hubungan kerja yang tercantum dalam joint venture agreement atau kesepakatan awal. Contohnya:

  • Adanya kewajiban memberikan pemberitahuan tertulis (notice period) misalnya 30 atau 60 hari sebelumnya.
  • Pengunduran diri didasari kesepakatan bersama (mutual consent).
Baca Juga:  Karyawan Baru Gondol Aset UMKM Surabaya, Ini Pentingnya Perjanjian Kerja

Dalam kondisi ini, pengunduran diri merupakan bentuk pelaksanaan hak berbasis perjanjian yang sah secara hukum.

2. Termasuk Bentuk Wanprestasi (Ingkar Janji)

Pengunduran diri dianggap melanggar hukum (wanprestasi) apabila mitra tersebut keluar begitu saja secara sepihak, padahal:

  • Perjanjian masih mengikat para pihak untuk jangka waktu tertentu.
  • Tidak ada klausul yang memperbolehkan pemutusan hubungan secara sepihak.
  • Keluar dari bisnis hingga mengakibatkan kerugian finansial atau terhentinya operasional perusahaan.

Bagaimana Status Kepemilikan Saham yang Ditinggalkan?

Salah satu kekeliruan umum dalam dunia bisnis adalah menganggap bahwa berhenti dari operasional berarti otomatis kehilangan saham.

Jika bisnis tersebut berbentuk Perseroan Terbatas (PT) dan mitra yang mundur memegang sejumlah saham, maka hak kepemilikan saham tersebut tetap sah secara hukum.

Mundur dari jabatan direksi, komisaris, atau operasional harian tidak serta-merta menghapus statusnya sebagai pemegang saham.

Kepemilikan saham tersebut baru dianggap berpindah atau hilang apabila:

  • Dilakukan pengalihan atau penjualan saham secara resmi (share transfer).
  • Perusahaan membeli kembali (buyback) saham sesuai dengan mekanismenya.
  • Diatur secara khusus dalam Anggaran Dasar Perusahaan atau Shareholders Agreement (misalnya klausul vesting atau bad/good leaver).
Baca Juga:  Tragedi Glamping Tanpa Izin di Solok: Korban Jiwa dan Celah Pengawasan Usaha Pariwisata

Seluruh mekanismenya diatur ketat dalam UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT).

Payung Hukum: Landasan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)
Untuk memahami batasan dan akibat hukum dari pengunduran diri mitra bisnis, beberapa pasal dalam KUHPerdata menjadi rujukan utamanya:

  • Pasal 1338 KUHPerdata (Asas Pacta Sunt Servanda)

“Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak…”

Artinya: Kontrak kerja sama adalah hukum tertinggi bagi para pendiri bisnis. Tata cara pengunduran diri wajib tunduk pada klausul kontrak yang telah disepakati bersama.

  • Pasal 1238 KUHPerdata (Kelalaian/Wanprestasi)

“Debitur dinyatakan lalai dengan surat perintah… atau berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri, yaitu bila perikatan ini mengakibatkan debitur harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan.”

Artinya: Jika kesepakatan awal menetapkan komitmen jangka waktu tertentu dan salah satu pihak meninggalkannya sebelum waktunya, pihak tersebut dapat dinyatakan lalai (wanprestasi).

  • Pasal 1243 KUHPerdata (Ganti Rugi)
Baca Juga:  Yusril Ihza Mahendra Tandatangani Surat Pemulangan Napi Narkotika

“Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, bila debitur… tetap lalai untuk memenuhi perikatan itu…”

Artinya: Pihak yang dirugikan akibat keluarnya rekan bisnis secara sepihak berhak menuntut penggantian kerugian materil maupun inmateril.

  • Pasal 1267 KUHPerdata (Hak Menuntut Pilihan)

“Pihak yang terhadapnya perikatan tidak dipenuhi, dapat memilih; memaksa pihak yang lain untuk memenuhi persetujuan… atau menuntut pembatalan persetujuan, dengan penggantian biaya, kerugian dan bunga.”

Artinya: Perusahaan atau mitra yang ditinggalkan bisa memilih untuk menuntut rekan tersebut kembali memenuhi kewajibannya atau membatalkan perjanjian disertai tuntutan ganti rugi.

Kunci Utama: Pentingnya Perjanjian Sejak Awal

Kisah perpisahan Desta dan Vindes Corp memberikan pelajaran berharga bagi para pelaku usaha. Hubungan bisnis yang diawali secara baik-baik juga harus siap diakhiri secara baik-baik.

Legalitas dan klausul kontrak yang komprehensif sejak awal bukan sekadar formalitas untuk membagi keuntungan, melainkan fondasi untuk melindungi semua pihak.

Kontrak yang jelas memastikan bahwa jika suatu hari perpisahan bisnis tak terhindarkan, prosesnya dapat berjalan aman, adil, profesional, serta bebas dari sengketa hukum di kemudian hari. (gil)

TEMANISHA.COM