TOPMEDIA, SURABAYA – Enam mahasiswa Fakultas Vokasi Universitas Negeri Surabaya (UNESA) resmi dijatuhi sanksi tegas oleh pihak rektorat setelah terbukti melakukan kekerasan seksual secara verbal dan objektifikasi terhadap rekan mereka dalam sebuah grup percakapan WhatsApp.
Langkah tegas ini diambil Rektorat UNESA setelah mendapatkan rekomendasi langsung dari Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) UNESA.
Enam mahasiswa berinisial RY, HA, AD, RE, JO, dan DO awalnya membentuk grup WhatsApp yang ditujukan untuk membahas persiapan Program Kreativitas Mahasiswa (PKM) dan kegiatan lomba. Namun, alih-alih berfokus pada agenda akademik, grup tersebut justru disalahgunakan menjadi tempat obrolan tidak etis.
Kasus ini mencakup bentuk pelecehan seksual verbal, objektifikasi fisik berupa konten fantasi, hingga pemanfaatan teknologi Artificial Intelligence (AI) untuk merekayasa atau membuat konten tidak pantas.
Sebagai konsekuensi atas pelanggaran etika dan moral tersebut, Wakil Rektor UNESA, Martadi, mengonfirmasi bahwa selain sanksi skorsing akademik bagi keenam mahasiswa. Pihak kampus juga secara resmi membatalkan serta mencabut pendanaan PKM milik salah satu pelaku.
Guna menjamin kesehatan mental dan hak pendidikan, pihak UNESA berkomitmen memberikan pendampingan psikologis serta akademik secara berkelanjutan kepada korban. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa proses studi korban tetap berjalan tanpa hambatan pasca-kejadian.
Menggunakan AI dan Foto Orang Lain Sembarangan: Apa Hukumnya?
Aksi menjadikan orang lain sebagai objek fantasi, apalagi menggunakan AI untuk memanipulasi citra seseorang tanpa izin, bukan sekadar pelanggaran etika kampus, melainkan sudah masuk ke ranah tindak pidana.
Berikut adalah deretan aturan dan payung hukum yang mengintai para pelaku:
1. Aturan Perguruan Tinggi (Sanksi Akademik)
Berdasarkan Pasal 75 Permendikbudristek No. 55 Tahun 2024, Pemimpin Perguruan Tinggi berwenang menjatuhkan sanksi bertingkat terhadap pelaku kekerasan:
Sanksi Ringan: Teguran tertulis atau pernyataan permohonan maaf secara tertulis.
Sanksi Sedang: Penundaan perkuliahan (skorsing), pencabutan beasiswa, atau pengurangan hak akademik lainnya.
Sanksi Berat: Pemberhentian secara tidak hormat (DO) sebagai mahasiswa.
2. UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS)
Aksi pelecehan nonfisik di ruang digital diatur dalam Pasal 5 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS.
Setiap orang yang melakukan perbuatan seksual nonfisik yang ditujukan pada tubuh atau keinginan seksual dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 9 bulan dan/atau denda paling banyak Rp10 juta.
3. UU Pelindungan Data Pribadi (UU PDP)
Pengambilan foto atau informasi pribadi milik seseorang tanpa izin untuk diolah (termasuk diproses menggunakan rekayasa AI) melanggar Pasal 65 UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi:
Ayat (1): Melarang pengumpulan Data Pribadi secara melawan hukum untuk menguntungkan diri sendiri/orang lain yang merugikan subjek data.
Ayat (2): Melarang pengungkapan Data Pribadi secara melawan hukum.
Ayat (3): Melarang penggunaan Data Pribadi secara melawan hukum.
Pelajaran Penting: Ruang Digital Punya Akibat Nyata
Kasus di UNESA menjadi peringatan keras bagi seluruh masyarakat, khususnya generasi muda. Dinding ruang obrolan online (private chat) tidak pernah benar-benar melindungi seseorang dari jerat hukum.
Jangan pernah menganggap obrolan bernada pelecehan, objektifikasi, atau rekayasa AI sebagai sekadar candaan intern. Dampak yang ditimbulkan tidak hanya merusak kondisi psikologis korban, tetapi juga dapat menghancurkan masa depan dan rekam jejak akademik pelaku secara sekejap. (gil)



















