TOPMEDIA, JAKARTA – Kasus perekaman tanpa izin kembali memicu kontroversi panas di jagat media sosial.
Kali ini, polemik melibatkan seorang kreator konten bernama Bryan Ebem yang merekam aksi mendekati seorang usher atau SPG di ajang pameran mobil terbesar di Indonesia, GAIKINDO Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2026, untuk konten bertajuk “Cara Mendekati Cewek”.
Aksi tersebut memicu penolakan keras dari korban. Melalui platform Threads, usher yang menjadi objek dalam video tersebut mengungkapkan keberatannya karena direkam dan diunggah tanpa persetujuan (consent).
Korban pun secara tegas meminta agar video tersebut segera dihapus (takedown) dari seluruh akun media sosial milik sang kreator.
Namun, Bryan Ebem justru menolak permintaan tersebut. Ia berdalih pengambilan gambar dilakukan di ruang publik. Lebih parahnya lagi, ia menyatakan hanya akan menghapus video tersebut jika korban bersedia mengganti biaya produksi konten yang telah dikeluarkan.
Sikap kontroversial ini mendadak viral hingga menyita perhatian Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, yang turut mengecam tindakan perekaman tanpa izin dan pengabaian privasi tersebut.
Dua Sisi Hukum: Merekam Tanpa Izin dan Ancaman Pemerasan
Kasus ini menjadi sorotan serius terkait batasan hukum pembuatan konten di ruang publik. Secara hukum, tindakan merekam dan mempublikasikan data pribadi berupa visual seseorang tanpa izin, serta meminta ganti rugi uang agar video dihapus, berpotensi melanggar sejumlah regulasi.
1. Pelanggaran Hak Privasi (Pasal 8 UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi)
Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) secara tegas menjamin bahwa setiap subjek data pribadi (termasuk visual citra diri seseorang) berhak menghentikan pemrosesan, menghapus, atau memusnahkan data pribadi tentang dirinya yang diunggah tanpa persetujuan.
2. Gugatan Perdata Perbuatan Melanggar Hukum (Pasal 1365 KUHPerdata)
Kreator yang merekam tanpa izin dan menimbulkan kerugian moral, kerugian reputasi, maupun kerugian materiil bagi korban dapat digugat secara perdata untuk membayar ganti rugi.
3. Ancaman Pemerasan dan Pemaksaan (Pasal 278 UU ITE & Pasal 482 KUHP)
Tindakan menolak menghapus video serta meminta imbalan uang (ganti biaya produksi) secara melawan hukum dapat dikategorikan sebagai bentuk ancaman atau pemaksaan. Pelaku yang terbukti melakukan pemerasan mengancam korban dapat dijerat pidana penjara hingga paling lama 9 tahun.
Ruang Publik Bukan Berarti Bebas Etika
Peristiwa ini menjadi pelajaran berharga bagi para pembuat konten di tanah air. Mitos bahwa ruang publik bebas merekam siapa saja tidak berlaku jika konten tersebut mengeksploitasi privasi seseorang, apalagi dimanfaatkan untuk kepentingan komersial atau popularitas pribadi tanpa izin.
Sebelum mengunggah gambar atau video orang lain ke media sosial, mengantongi izin (consent) adalah syarat mutlak.
Menghormati privasi orang lain bukan hanya soal etika ber media sosial, melainkan juga langkah utama agar niat membuat konten viral tidak berujung pada ancaman pidana. (gil)



















