TOPMEDIA, JAKARTA – Kasus mengejutkan kembali menyita perhatian publik setelah pasangan lansia, Dayat dan Darmi, warga Desa Kayugeritan, Pekalongan, Jawa Tengah, dilaporkan kehilangan hak Bantuan Sosial (Bansos) sejak awal tahun 2026.
Padahal, pasangan lansia ini tercatat berada dalam desil 1 atau kelompok masyarakat dengan tingkat kesejahteraan terendah yang sangat membutuhkan uluran tangan pemerintah.
Kejanggalan ini makin memuncak mengingat Mbah Dayat tidak memiliki ponsel (smartphone), tidak pernah mengenyam pendidikan formal, serta tidak bisa membaca maupun menulis.
Lantas, bagaimana mungkin data lansia yang buta huruf ini bisa terindikasi aktif dalam transaksi judi online (judol)?
Menurut keterangan perangkat Desa Kayugeritan, sedikitnya ada 18 Kelompok Penerima Manfaat (KPM) di wilayah tersebut yang pencairan bansosnya mendadak dihentikan akibat sistem mencatat adanya keterkaitan dengan aktivitas judi online.
Pihak pemerintah desa pun mempertanyakan keakuratan dan verifikasi data tersebut karena dinilai sangat bertolak belakang dengan fakta di lapangan.
Dugaan kuat mengarah pada tindakan oknum tidak bertanggung jawab yang mencuri dan menyalahgunakan identitas para lansia tersebut untuk pendaftaran akun atau transaksi judi online.
Ancaman Sanksi Hukum Berat Bagi Pelaku Pencurian Data
Penyalahgunaan data pribadi orang lain tanpa izin, terlebih hingga merugikan hak penerima bansos, merupakan tindak pidana berat yang diatur dalam perundang-undangan Indonesia, antara lain:
- Pencurian dan Pengumpulan Data Pribadi Secara Jahat (UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi)
Pasal 65 ayat (1): Setiap orang dilarang memperoleh atau mengumpulkan Data Pribadi yang bukan miliknya secara melawan hukum dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian bagi Subjek Data Pribadi.
Sanksi Pidana: Pelaku penyalahgunaan data pribadi ini dapat dijerat hukuman pidana penjara hingga denda finansial yang sangat besar sesuai ketentuan UU PDP.
2. Hak Subjek Data dan Perlindungan Korban
Pasal 8 UU No. 27 Tahun 2022: Menegaskan bahwa Subjek Data Pribadi berhak mengakhiri pemrosesan, menghapus, dan/atau memusnahkan Data Pribadi tentang dirinya yang terbukti disalahgunakan.
3. Acuan Pendataan Bansos yang Sah
Pasal 13 Permensos Nomor 3 Tahun 2025: Menjelaskan bahwa Data Terpadu Sosio Ekonomi Nasional (DTSEN) merupakan acuan resmi penyaluran bantuan sosial, pemberdayaan sosial, serta penyelenggaraan kesejahteraan sosial. Penetapan kriteria mutlak diatur oleh Kementerian Sosial agar tepat sasaran.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh masyarakat untuk selalu menjaga kerahasiaan data pribadi, seperti KTP dan KK.
Jangan pernah memberikan foto dokumen kependudukan kepada pihak-pihak yang tidak jelas tujuannya.
Jika Anda atau kerabat mengalami masalah serupa di mana bansos terhenti secara sepihak atau terjadi ketidaksesuaian data, segera lakukan langkah-langkah berikut:
- Datangi kantor desa/kelurahan setempat untuk mengajukan verifikasi dan validasi (verivali) ulang data kependudukan serta kepesertaan bansos.
- Minta transparansi status pendaftaran DTSEN agar data yang keliru dapat segera diperbaiki oleh dinas sosial terkait.
Jangan biarkan kelalaian atau kejahatan pencurian data mengabaikan hak masyarakat miskin yang benar-benar membutuhkan! (gil)



















