TOPMEDIA, JAKARTA – Maraknya pemberitaan ketimpangan soal desil terdapat sejumlah warga yang mengeluhkan data desil yang dinilai tidak sesuai dengan kondisi mereka.
Menanggapi hal itu Badan Pusat Statistik (BPS) RI menjelaskan masyarakat yang keberatan dengan desil dapat mengajukan verifikasi melalui fasilitas yang disediakan Kementerian Sosial.
Zulkipli selaku Sekretaris Utama BPS RI mengatakan masyarakat dapat mengecek data mereka melalui fasilitas Cek Bansos.
Nantinya jika merasa desil yang tercantum tidak sesuai, warga dapat langsung mengisi data pada kolom sanggahan pada situs DTSEN BPS atau Cek Bansos Kemensos untuk memohon pembaruan data sesuai kondisi ekonomi yang sebenarnya.
“Kalau kita merasa tidak yakin dengan desil yang kita ada di dalam daftar itu, maka kita bisa mengisi pertanyaan-pertanyaan yang ada di dalamnya,” kata Zulkipli di Balai Kota Jakarta, Senin (31/8/2026).
Menurut Zulkipli bahwa data itu nantinya akan diverifikasi dalam kurun waktu tiga bulan dan BPS selanjutnya akan menerbitkan pembaruan desil secara berkala.
“Sehingga nantinya selama kurun waktu 3 bulan, kita akan dilakukan verifikasi. BPS akan menerbitkan desil yang baru itu setiap 3 bulan,” ujarnya.
Lanjut Zulkipli, ia menjelaskan warga tidak harus datang langsung ke kantor kelurahan untuk menyampaikan keberatan. Namun, dari kelurahan dapat membantu masyarakat yang mengalami kesulitan dalam melakukan pengisian data.
“Kenapa harus datang ke kelurahan? Karena di sana ada fasilitasnya dan kita bisa bertanya dan membantu, pihak kelurahan akan membantu untuk melakukan pengisian dari formulir yang ada di dalam fasilitas yang disediakan itu,” imbuhnya. (ton)



















