Scroll untuk baca artikel
TOP Legal Business PRO
TOP SAGU
TOP SAGU
TOP MEDIA
TOP NEWS

Aktivis AMPB Saksikan Langsung Rapat RUU Perampasan Aset di DPR RI

×

Aktivis AMPB Saksikan Langsung Rapat RUU Perampasan Aset di DPR RI

Sebarkan artikel ini
Aktivis AMPB Botok dkk di Sidang Paripurna DPR RI (istimewa)
toplegal

TOPMEDIA, JAKARTA – Ada pemandangan lain dari Rapat Paripurna DPR saat membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Sebab, dalam rapat itu disaksikan langsung oleh Aktivis Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) Supriyono alias Botok bersama sejumlah rekan-rekannya secara langsung.

Di Rapat Paripurna ke-3 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 yang digelar di ruang paripurna DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (27/8/2026) dan dihadiri 226 anggota dewan.

HALAL BERKAH

Rapat itu dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad didampingi oleh Wakil Ketua yang lain seperti Saan Mustopa, Cucun Ahmad Syamsurijal hingga Sari Yuliati.

Rombongan AMPB yang sedang melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR diajak masuk. Perwakilan dari mereka kemudian masuk ke ruang paripurna sekitar pukul 10.11 WIB.

Baca Juga:  Hindari Krisis Pangan, Pemerintah Imbau Stop Alih Fungsi Lahan

Kemudian, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menjelaskan perkembangan dari pembahasan RUU Perampasan Aset.

Berpenampilan khas dengan mengenakan topi dan kaos berwarna hitam, Botok terlihat duduk di balkon ruang paripurna DPR. Botok bersama sejumlah rekannya mendengar pemaparan Habiburokhman dengan seksama.

“Perkenankan saya menyampaikan laporan Ketua Komisi III DPR RI atas perkembangan penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Terkait dengan Tindak Pidana. Ini biar nggak tegang pantun ya, pantun dulu,” ujar Habiburokhman.

“Pergi ke pasar membeli keset. Agar tak jatuh diikat dengan tali. Segera sahkan Undang-Undang Perampasan Aset. Agar kerugian negara pulih kembali,” kata Waketum Gerindra ini.

RUU Perampasan Aset Disahkan Akhir 2026

Di dalam kesempatan itu, Habiburokhman menjelaskan tentang RUU Perampasan Aset yang paling lambat disahkan menjadi UU pada Desember 2026. Dia mengatakan DPR berkomitmen dalam pemberantasan korupsi.

Baca Juga:  Bisnis Keluarga dan Skandal Money Laundering (TPPU) (8): Aset yang Disita, Bisnis yang Runtuh

“Ya, rekan-rekan. Yang pertama saya perlu menyampaikan kedudukan regulasi dan target penyelesaian. Saya katakan bahwa ini bukan lagi target, tapi sudah dapat dipastikan Undang-Undang Perampasan Aset paling lambat akan kita sahkan di rapat paripurna di bulan Desember tahun 2026,” ujarnya.

Kata Habiburokhman bahwa penyusunan RUU Perampasan Aset melibatkan partisipasi publik. Habiburokhmnan mengatakan bahwa draf RUU Perampasan Aset ini memiliki konsep baru.

“Ya, saya sampaikan kronologi penyusunan dan partisipasi publik. Sebelum sampai ke situ, saya perlu memberikan gambaran mengapa Undang-Undang Perampasan Aset ini relatif lebih memakan banyak waktu dalam pembentukannya dibanding undang-undang yang lain. Misalnya dengan KUHAP atau dengan Undang-undang Polri,” ujar Habiburokhman.

Baca Juga:  November 2025, Transportasi Jawa Timur Melambat, Jumlah Penumpang Turun

“Sebab Undang-Undang Perampasan Aset itu adalah undang-undang yang membahas sebuah konsep yang sama sekali baru. Belum ada undang-undang tentang perampasan aset yang sebelumnya yang kita miliki,” tambahnya.

Masih sambung Habiburokhman, ia mengatakan DPR berkomitmen menghadirkan UU yang memberi rasa adil bagi masyarakat. Dirinya dengan tegas menyebut RUU ini membutuhkan waktu untuk pembahasan.

“Kalau KUHAP kan sudah ada KUHAP yang lama, kita tinggal kritisi KUHAP yang lama, kita apa namanya, dapat pasal-pasal yang kita perbaiki. Begitu juga Undang-Undang Polri, kalau Undang-Undang Polri bahkan hanya sekitar 8 pasal yang kita apa namanya, ganti. Kalau Undang-Undang Perampasan Aset ini benar-benar undang-undang yang sangat baru, konsepnya pun baru, sehingga kita benar-benar memerlukan waktu untuk menyusunnya,” imbuhnya. (ton)

TEMANISHA.COM