Scroll untuk baca artikel
TOP Legal Business PRO
TOP SAGU
TOP SAGU
TOP MEDIA
TOP NEWS

Penghuni Kos di Surabaya Kini Bisa Bikin KK dan KTP Pakai Alamat Tempat Tinggal, Begini Aturannya!

×

Penghuni Kos di Surabaya Kini Bisa Bikin KK dan KTP Pakai Alamat Tempat Tinggal, Begini Aturannya!

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi by Gemini
toplegal

TOPMEDIA, SURABAYA – Kabar baik untuk para penghuni rumah kos di Kota Surabaya. Melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Hunian yang Layak, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya kini resmi memperbolehkan warga yang menyewa rumah kos mencantumkan alamat tempat tinggalnya itu pada dokumen kependudukan resmi seperti Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Langkah strategis ini ditindaklanjuti oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Surabaya dengan menyiapkan sistem informasi khusus untuk mendata seluruh penghuni kos di Kota Pahlawan.

HALAL BERKAH

Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Surabaya, Laily Susanti, menegaskan bahwa kebijakan ini akan mempermudah warga yang selama ini terkendala urusan administrasi domisili. Regulasi ini juga memberikan payung hukum yang kuat melalui Pasal 13 Perda 4/2026.

Baca Juga:  Fokus Pelayanan Air Bersih dan Kesehatan Finansial: Tias Alvin Papatria Resmi Nahkodai Perumda Air Minum Surabaya

“Jadi memang semangatnya Perda 4 Tahun 2026 ini kan menciptakan hunian yang layak. Hunian yang layak itu tentu terdiri dari kita merasa aman, nyaman, kemudian ketertiban dan lain sebagainya itu semuanya diakomodasi di sini,” kata Laily, Selasa (18/8).

Selama ini banyak warga yang tinggal di rumah kos kesulitan mencantumkan alamat tempat tinggalnya secara resmi di dokumen kependudukan. Melalui Perda ini, hal tersebut kini dimungkinkan.

“Ini salah satu solusi yang biasanya kesulitan untuk beralamat di alamat kos. Dengan Perda ini bisa menggunakan tempat tinggal kosnya yang disewa itu menjadi sebuah alamat tempat tinggalnya di KK dan KTP-nya,” katanya.

Kewajiban juga dibebankan kepada penyelenggara rumah kos. Pasal 13 Perda 4/2026 mewajibkan penyelenggara kos untuk mengizinkan penghuni menggunakan alamat kos sebagai alamat dokumen kependudukan.

Baca Juga:  Luhut Pastikan Anggaran Makan Bergizi Terserap Optimal, Menteri Keuangan Tak Perlu Khawatir

“Maka di Perda 4/2026 ini pasal 13 ada kewajiban dari penyelenggara kos atau rumah kos, yaitu wajib mengizinkan penghuni kos itu untuk menggunakan alamatnya sebagai alamat dokumen kependudukan,” tuturnya.

Tujuan utamanya untuk mewujudkan hunian yang aman, nyaman, tertib, serta memastikan data kependudukan selaras dengan fakta lapangan.

Pemkot Surabaya mengategorikan pendataan penghuni kos ke dalam dua kelompok agar tepat sasaran. Untuk warga ber-KTP Surabaya berhak memperbarui alamat pada dokumen KK dan KTP menggunakan alamat tempat kos yang disewa.

Untuk penduduk non-permanen (pekerja/mahasiswa luar daerah), maka pemilik kos wajib melaporkan data mereka ke dalam sistem. Namun, status mereka tidak otomatis berubah menjadi warga ber-KK Surabaya, melainkan terdata resmi sebagai penduduk non-permanen.

Baca Juga:  Meski Super Flu Nihil di Surabaya, Wali Kota Eri Cahyadi Minta Warga Tetap Waspada

Laily menjelaskan, pendataan penduduk non-permanen ini krusial bagi Pemkot Surabaya dalam memetakan serta menghitung kebutuhan layanan publik secara nyata. Dengan data yang presisi, pemenuhan pasokan air bersih, stok beras, hingga fasilitas umum lainnya di setiap wilayah dapat direncanakan dengan akurat.

Untuk mendukung kelancaran proses ini, Disdukcapil Kota Surabaya menyiapkan dokumen kependudukan digital berformat PDF yang dilengkapi fitur scan barcode. Format serba digital ini memudahkan warga pendatang untuk menyimpan dan membawa bukti pendataan resmi kapan saja melalui ponsel. (gil)

TEMANISHA.COM