Scroll untuk baca artikel
TOP Legal Business PRO
TOP SAGU
TOP SAGU
TOP MEDIA
TOP NEWS

Modus Oknum Kurir Tilap Paket Seller Buat Modal Lapak Online Sendiri: Ini Jerat Hukum Pidananya

×

Modus Oknum Kurir Tilap Paket Seller Buat Modal Lapak Online Sendiri: Ini Jerat Hukum Pidananya

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi AI
toplegal

TOPMEDIA, JAKARTA – Dunia e-commerce Tanah Air kembali diguncang oleh aksi kriminal yang merugikan para pelaku usaha online.

Modus penggelapan barang kiriman yang melibatkan oknum petugas kurir dan admin ekspedisi berhasil terbongkar setelah seorang penjual (seller) membongkar kerugian yang mencapai ratusan juta rupiah.

HALAL BERKAH

Kejadian ini sekaligus menjawab teka-teki para seller yang kerap mengeluhkan hilangnya barang dagangan secara misterius tanpa teracak di sistem pengiriman resmi.

Aksi curang ini dilakukan secara terstruktur saat proses penjemputan (pick-up) barang dari lokasi penjual.

Praktik licik tersebut berjalan melalui skenario awal mengakali proses pemindaian (scan) barang. Misal dari 20 unit paket yang dijemput, oknum petugas admin di counter hanya memindai (scan) 15 paket ke dalam sistem.

Baca Juga:  Hari Pertama Kerja, Pemkot Surabaya Pastikan Seluruh Pelayanan Publik Berjalan 100 Persen

Sisa 5 paket yang tidak terdaftar sengaja ditilap tanpa pernah masuk ke status pengiriman resmi ekspedisi.

Barang-barang hasil tilapan yang terkumpul dalam jumlah besar tersebut, kemudian dijual kembali.

Oknum tersebut nekat membuka toko online sendiri dan menjual barang curian dengan harga miring hingga mencapai setengah dari harga pasaran.

Aksi yang merusak ekosistem bisnis digital dan kepercayaan publik terhadap jasa logistik ini tidak hanya melanggar etika kerja, tetapi juga membawa konsekuensi hukum yang sangat berat.

Ancaman Hukum dan Pasal Berlapis Bagi Pelaku

Berdasarkan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru (UU No. 1 Tahun 2023), pelaku dapat dijerat dengan pasal berlapis tergantung pada konstruksi tindak pidana yang dibuktikan di pengadilan:

  • Pasal Penggelapan (Pasal 486 KUHP)
Baca Juga:  Diapresiasi Malaysia, IKN Raih Penghargaan Landscape Architecture Awards 2026

Tindakan menguasai barang milik orang lain yang ada dalam kekuasaannya (karena tugasnya sebagai kurir/admin) secara melawan hukum dikategorikan sebagai penggelapan. Pelaku terancam pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Kategori IV.

  • Pasal Pencurian (Pasal 476 KUHP)

Mengambil barang milik seller secara melawan hukum sebelum atau tanpa proses pencatatan resmi dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pencurian, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda Kategori V.

  • Pasal Penipuan (Pasal 492 KUHP)

Jika dalam operasinya pelaku menggunakan tipu muslihat, identitas/kedudukan palsu, atau rangkaian kata bohong untuk mengelabui seller agar menyerahkan barang, pelaku dipidana dengan penjara paling lama 4 tahun atau denda Kategori V.

Baca Juga:  Harbolnas 2025 Bidik Transaksi Rp 35 Triliun, Pemerintah Dorong Produk Lokal Jadi Penggerak Ekonomi

Langkah tegas dari aparat penegak hukum dan pihak manajemen ekspedisi sangat diperlukan untuk memberikan efek jera, sekaligus menjamin keamanan rantai pasok industri e-commerce di Indonesia. (gil)

TEMANISHA.COM