Scroll untuk baca artikel
TOP Legal Business PRO
TOP SAGU
TOP SAGU
TOP MEDIA
LEGALTOP NEWS

Dugaan Pungli Rp 1 Juta Pengambilan Surat Kendaraan di Satlantas Colombo Surabaya: Kapolrestabes Janji Sanksi Tegas

×

Dugaan Pungli Rp 1 Juta Pengambilan Surat Kendaraan di Satlantas Colombo Surabaya: Kapolrestabes Janji Sanksi Tegas

Sebarkan artikel ini
Gedung Satpas Colombo Surabaya. (Foto: Istimewa)
toplegal

TOPMEDIA, SURABAYA – Kasus dugaan pungutan liar (pungli) kembali mencoreng institusi kepolisian. Unggahan curahan hati seorang warganet berinisial Kristiani melalui akun Instagram @tasyamarcella96 viral di media sosial setelah mengaku diminta membayar uang sebesar Rp 1 juta di Satlantas Colombo, Surabaya.

Uang tersebut diminta oknum petugas hanya untuk penerbitan surat keterangan pengeluaran kendaraan pascakecelakaan.

HALAL BERKAH

Kejadian berawal saat korban hendak mengurus pengambilan kendaraannya. Meski sebelumnya diinformasikan bahwa proses pengeluaran kendaraan tidak dipungut biaya, korban justru diminta mentransfer sejumlah uang di lokasi.

Transaksi tersebut tidak ditujukan ke rekening resmi negara, melainkan ke rekening pribadi yang diduga milik oknum penyidik yang bertugas.

Menanggapi kabar yang meresahkan masyarakat tersebut, Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Setiawan memberikan reaksi keras.

Baca Juga:  Baku Hantam di Surabaya Viral Libatkan Pembersih Kaca Mobil dan Pengendara, Polisi Turun Tangan

Luthfie menyayangkan masih adanya oknum anggota yang memanfaatkan penderitaan warga demi keuntungan pribadi. Padahal, jajaran kepolisian berkomitmen memberikan pelayanan terbaik.

“Saya sudah berulang kali sampaikan terhadap warga masyarakat yang menjadi korban pencurian, mengalami kecelakaan, kita harus paham yang bersangkutan sedang mengalami musibah. Jangan kemudian musibah itu ditambah lagi, terlebih datangnya dari orang yang bertugas memberikan pelayanan, melindungi, dan mengayomi,” tegas Luthfie.

Sebagai bentuk komitmen perbaikan dan rasa tanggung jawab, Luthfie bahkan memerintahkan Kasatlantas untuk menemui korban secara langsung dan berjanji akan mengganti uang tersebut hingga 10 kali lipat.

Kendati demikian, pihak korban berharap insiden ini menjadi momentum perbaikan menyeluruh bagi pelayanan kepolisian ke depan, bukan sekadar penyelesaian finansial semata. Oknum yang terlibat kini terancam hukuman keras dan proses disiplin internal.

Baca Juga:  Simulasi Covid 19 Ada di Epstein Files, Jerinx Tantang Selebriti Ibu Kota

Ancaman Hukum dan Sanksi Pidana Pungli

Praktik pungutan liar oleh oknum pejabat atau aparat penegak hukum merupakan pelanggaran berat yang memiliki konsekuensi hukum pidana serta etik yang sangat jelas di Indonesia, antara lain:

Ancaman Pidana Korupsi: Berdasarkan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 (perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi), pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menyalahgunakan kekuasaannya untuk memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran secara melawan hukum dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda.

Pelanggaran Etika Kepolisian: Dalam ranah internal, tindakan ini melanggar Pasal 10 ayat (1) Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Baca Juga:  Dukung Fast Response Kamtibmas Polrestabes, Cak Eri Sulap Eks Penjara Koblen Jadi Hunian Layak Personel

Larangan ini mencakup penyalahgunaan kewenangan, penerbitan dokumen pelayanan masyarakat yang tidak sesuai SOP, serta perbuatan yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.

Maraknya praktik pemerasan berkedok administrasi ini menegaskan pentingnya pengawasan ketat serta transparansi dalam setiap jalur pelayanan publik agar masyarakat tidak kembali menjadi korban di tengah musibah. (gil)

TEMANISHA.COM