TOPMEDIA, JAKARTA – Terobosan besar resmi dihadirkan pemerintah untuk mendorong pertumbuhan industri kreatif di tanah air. Menteri Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Ekonomi Kreatif (Ekraf), Teuku Riefky Harsya, mengumumkan bahwa pemerintah telah menyiapkan alokasi Kredit Usaha Rakyat (KUR) sebesar Rp10 triliun pada tahun 2026.
Skema pembiayaan ini dirancang khusus untuk mendukung para pelaku ekonomi kreatif dengan memanfaatkan sertifikat Hak Kekayaan Intelektual (HKI/IP) sebagai agunan.
Langkah strategis ini lahir dari hasil koordinasi intensif antara Kementerian Ekraf, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Pemerintah sepakat bahwa industri kreatif berbasis kekayaan intelektual layak mendapatkan skema permodalan khusus, serupa dengan KUR yang selama ini dinikmati oleh sektor UMKM konvensional.
“Saya bicara dengan Menteri Keuangan dan Menko Perekonomian, kalau ada KUR untuk UMKM, kenapa tidak ada KUR untuk industri kreatif berbasis kekayaan intelektual? Sehingga sertifikat kekayaan intelektual yang dikeluarkan oleh Menteri Hukum itu bisa dijadikan agunan,” kata Riefky dalam konferensi pers peluncuran Indonesia Animation Report 2026 di Jakarta, Selasa (19/5/2026).
Skema KUR berbasis HKI ini ditujukan untuk merangsang pertumbuhan para pelaku usaha kreatif pemula.
Pemerintah menetapkan plafon pinjaman yang cukup besar, yakni hingga Rp500 juta per pelaku usaha.
Namun, Riefky memberikan catatan penting terkait implementasi awal kebijakan ini.
Pada tahap meluncur, sertifikat HKI belum akan diposisikan sebagai jaminan tunggal atau agunan utama, melainkan sebagai agunan pendukung.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari masa transisi dan adaptasi perbankan terhadap aset takberwujud (intangible assets).
Syarat Pengajuan KUR Berbasis HKI
Untuk bisa mengakses pembiayaan ini, pelaku usaha kreatif harus memenuhi beberapa kriteria ketat yang ditetapkan pemerintah, antara lain:
- Usaha kreatif telah berjalan minimal dua tahun.
- Memiliki rata-rata pendapatan bulanan di atas Rp50 juta.
- Memiliki sertifikat HKI resmi yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum.
Kehadiran KUR ini diharapkan menjadi jawaban atas masalah klasik yang selama ini mencekik industri kreatif nasional, khususnya sektor animasi.
Berdasarkan data yang dihimpun kementerian, mayoritas studio animasi di Indonesia kerap tersandung masalah pendanaan saat ingin mengembangkan sayap bisnisnya.
“Pemerintah sadar bahwa akses modal masih menjadi kendala bagi 85 persen studio animasi,” ungkap Riefky.
Bersamaan dengan pengumuman KUR tersebut, Kementerian Ekraf resmi meluncurkan Indonesia Animation Report 2026. Laporan ini merupakan studi komprehensif pertama yang memetakan kondisi, potensi besar, serta berbagai tantangan nyata yang dihadapi oleh industri animasi dalam negeri.
Salah satu tantangan terbesar dalam menjadikan HKI sebagai agunan bank adalah cara menghitung nilai ekonomi dari sebuah karya atau kekayaan intelektual.
Menjawab tantangan tersebut, Kementerian Ekraf telah mengambil langkah konkret dengan melantik 64 penilai kekayaan intelektual (IP Valuator) pertama dalam sejarah Indonesia.
“Dalam sejarah Indonesia, sekarang sudah ada IP Valuator. Ada 64 orang yang telah kita lantik untuk membantu industri kreatif di Indonesia dalam hal evaluasi nilai IP mereka,” kata Riefky menutup penjelasannya.
Kehadiran para IP Valuator ini akan menjadi jembatan krusial antara pelaku industri kreatif dan lembaga keuangan, memastikan bahwa sebuah karya intelektual dapat dinilai secara objektif dan profesional untuk mendapatkan kucuran modal yang layak. (*)



















