TOPMEDIA-Yassierli menegaskan komitmen pemerintah dalam memperkuat perlindungan bagi pekerja yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK). Salah satu instrumen utama yang terus dioptimalkan adalah program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), yang dirancang sebagai bantalan sosial sekaligus jembatan menuju dunia kerja kembali.
Dalam keterangannya di Jakarta, Menaker menyebut bahwa JKP tidak hanya memberikan bantuan saat pekerja kehilangan pekerjaan, tetapi juga mendampingi mereka selama masa transisi hingga kembali terserap di pasar kerja. Program ini dinilai semakin penting di tengah perubahan cepat dunia industri akibat transformasi teknologi dan dinamika ekonomi.
“Negara harus hadir saat pekerja menghadapi masa sulit. JKP memastikan perlindungan tetap berlanjut meski hubungan kerja telah berakhir,” ujar Yassierli.
Program JKP memberikan manfaat berupa bantuan uang tunai sebesar 60 persen dari upah selama maksimal enam bulan, dengan batas upah Rp5 juta sebagai dasar perhitungan. Skema ini ditujukan untuk menjaga stabilitas ekonomi pekerja dan keluarganya selama masa pencarian kerja baru.
Tak hanya itu, peserta juga mendapatkan akses layanan ketenagakerjaan yang komprehensif, mulai dari informasi lowongan kerja, bimbingan karier, asesmen kompetensi, hingga konseling. Seluruh layanan ini dirancang agar pekerja bisa lebih cepat kembali bekerja.
Untuk meningkatkan kompetensi, peserta JKP memperoleh fasilitas pelatihan kerja dengan nilai hingga Rp2,4 juta. Program ini difokuskan pada peningkatan keterampilan (upskilling) maupun pembaruan keterampilan (reskilling) agar sesuai kebutuhan industri terkini.
Pemerintah juga mengoptimalkan platform digital SIAPKerja sebagai pusat layanan terintegrasi. Melalui platform ini, masyarakat dapat mengakses pelatihan vokasi, layanan karier, hingga informasi lowongan kerja secara lebih mudah dan transparan.
Untuk memastikan efektivitas program, pemerintah memperkuat kolaborasi dengan BPJS Ketenagakerjaan, dinas ketenagakerjaan daerah, serta berbagai mitra pelatihan.
Selain itu, perusahaan diimbau untuk tertib mendaftarkan pekerjanya dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan. Kepatuhan ini menjadi kunci agar pekerja tetap memperoleh hak perlindungan secara penuh saat mengalami PHK.
Penguatan JKP juga didukung melalui kebijakan terbaru, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2025. Regulasi ini menyempurnakan berbagai aspek penting, mulai dari pendanaan, mekanisme kepesertaan, hingga penyaluran manfaat agar lebih tepat sasaran.
Program JKP sendiri menyasar pekerja dengan status PKWTT maupun PKWT yang memenuhi syarat administratif, sehingga cakupan perlindungan menjadi lebih luas.
Menaker menekankan bahwa perlindungan sosial yang kuat akan berdampak langsung pada stabilitas ekonomi nasional. Pekerja yang terlindungi akan lebih produktif, sementara dunia usaha dapat tumbuh dalam iklim yang sehat.
“Kesejahteraan pekerja yang terjaga akan memperkuat ketahanan ekonomi nasional,” tegasnya.



















