TOPMEDIA, SURABAYA — Perkembangan pesat kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) dan dominasi platform digital global menghadirkan tantangan eksistensial bagi industri media nasional.
Menanggapi dinamika tersebut, Kementerian Ekonomi Kreatif (Kemenekraf) bergerak cepat mengintegrasikan sektor media digital ke dalam pengampuan ekosistem ekonomi kreatif nasional untuk menjamin keberlanjutan bisnis serta kesejahteraan para kreatornya.
Menteri Ekonomi Kreatif sekaligus Kepala Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf), Teuku Riefky Harsya, menegaskan pentingnya konsolidasi industri di tengah arus modernisasi teknologi.
“Media memiliki peran strategis yang melampaui sekadar penyampai informasi, yakni sebagai jembatan utama yang mempertemukan talenta kreatif dengan publik, merek, investor, hingga pasar yang lebih luas,” paparnya dalam keterangan di Surabaya, Minggu (1/11/2026).
Riefky menyerukan agar seluruh pemangku kepentingan bersatu menghadapi tantangan era digital saat ini. “Harus bersatu, hadapi tantangan hari ini,” ucapnya.
Riefky memaparkan, langkah konkrit pemerintah diawali dengan memasukkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 58120, yang mencakup penerbitan surat kabar cetak dan digital, ke bawah pengampuan Kemenekraf.
Melalui payung hukum ini, Kemenekraf menyiapkan pembinaan menyeluruh yang berfokus pada efisiensi operasional usaha, pengembangan inovasi produk, serta peningkatan kualitas sumber daya manusia agar industri media mampu beradaptasi cepat tanpa mengorbankan kualitas.
Selain penguatan dari dalam, pemerintah menaruh perhatian khusus pada isu ketimpangan pembagian nilai ekonomi antara pembuat konten lokal dan platform digital raksasa.
Riefky menilai pembagian hasil yang adil membutuhkan advokasi berkelanjutan hingga ke tingkat internasional.
Sementara terkait penetrasi kecerdasan buatan, Kemenekraf memposisikan AI sebagai alat bantu untuk menunjang kreativitas dan bukannya menggantikan peran manusia, seiring dengan persiapan regulasi tata kelola AI yang tengah dirumuskan pemerintah.
Penguatan daya saing media juga didorong melalui kolaborasi lintas sektor yang melibatkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, akademisi, dan pelaku industri kreatif untuk memajukan merek-merek lokal ke pasar global.
Visi ini diperkuat oleh Jakarta Vision on Creative Economy dari hasil WCCE 2026 yang ditargetkan menjadi resolusi Sidang Umum PBB, dengan fokus pada transformasi digital, keberlanjutan, hak kekayaan intelektual, dan inklusivitas.
Di tingkat domestik, Peraturan Presiden tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif (Rindekraf) 2026–2045 kini resmi menjadi panduan 20 tahun ke depan, memperluas cakupan ekonomi kreatif dari 17 menjadi 21 subsektor termasuk kecerdasan buatan, konten digital, kreator konten, hingga siaran langsung perdagangan.
Sektor yang menyerap 27,4 juta tenaga kerja yang didominasi generasi muda dan kaum perempuan ini terbukti menjadi tulang punggung ekonomi dengan kontribusi 7,38 persen terhadap PDB nasional dan 12 persen terhadap total ekspor nonmigas. (gil)



















