TOPMEDIA, JAKARTA – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengambil langkah progresif dalam memperkuat disiplin internal sekaligus menutup celah modus baru peredaran gelap narkotika. Melalui Surat Edaran (SE) Kapolri Nomor SE/9/X/2026 yang resmi diterbitkan pada 30 Oktober 2026, Korps Bhayangkara secara tegas melarang seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP) menggunakan rokok elektrik atau vape.
Aturan ini bersifat mengikat dan menyeluruh, berlaku tanpa pengecualian baik di dalam lingkungan kerja maupun saat personel berada di luar kedinasan atau dalam kehidupan sehari-hari.
Langkah berani ini bukan sekadar urusan kedisiplinan biasa, melainkan sebuah benteng pertahanan proaktif untuk mengantisipasi penyalahgunaan perangkat elektronik tersebut sebagai kurir atau media baru peredaran narkotika.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir, menegaskan bahwa aturan ini tidak hanya menyasar anggota kepolisian yang aktif, tetapi juga seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta pegawai lainnya yang bernaung di bawah organisasi Polri.
“Ketentuan tersebut berlaku bagi seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP) di lingkungan Polri, mulai dari Mabes Polri, Kepolisian Daerah (Polda), Kepolisian Resor (Polres), hingga Kepolisian Sektor (Polsek). Personel yang melanggar akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Johnny Eddizon Isir dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (1/11/2026).
Ketegasan ini juga tidak hanya menyasar internal. Masyarakat umum, tamu, serta pengunjung yang mendatangi area kantor polisi di seluruh Indonesia juga wajib tunduk pada aturan baru ini.
“Adapun bagi tamu dan pengunjung, ketentuan penggunaan vape berlaku selama berada di lingkungan kerja kepolisian; mereka dapat diminta mematikan dan menyimpan perangkat tersebut,” tambah Johnny, menekankan bahwa area kantor polisi harus steril dari paparan serta aktivitas rokok elektrik.
Salah satu pertimbangan mendasar yang melatari keputusan drastis ini adalah ancaman terselubung dari penyalahgunaan cairan vape (liquid) sebagai sarana mengedarkan narkoba.
Seiring perkembangan teknologi, para pelaku kejahatan narkotika kini makin licik dengan menyamarkan barang haram tersebut ke dalam bentuk cair yang diisikan ke dalam tangki atau cartridge vape.
Secara fisik dan kasat mata, cairan biasa dengan cairan yang telah dioplos dengan zat terlarang hampir mustahil dibedakan tanpa uji laboratorium.
Kondisi inilah yang menjadi tantangan berat dalam operasi pencegahan dan pemberantasan narkotika di lapangan. Kekhawatiran Polri kian beralasan menyusul maraknya kasus penyalahgunaan zat etomidate.
Sebagai informasi, zat tersebut telah diklasifikasikan sebagai Narkotika Golongan II berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025.
Perangkat vape yang lazim terlihat di tempat umum kini rawan disalahgunakan menjadi media konsumsi zat berbahaya tersebut tanpa dicurigai.
“Saat ini, perangkat vape berpotensi dimanfaatkan sebagai media penyalahgunaan dan peredaran narkotika, termasuk melalui cairan yang dicampurkan ke dalam cartridge. Hal itu menjadi perhatian serius karena secara kasatmata kandungannya tidak selalu dapat dibedakan antara cairan biasa dan cairan yang mengandung narkotika,” ungkap Jenderal Bintang Dua tersebut.
Polri menyadari sepenuhnya bahwa untuk dapat memberantas kejahatan narkoba di tengah masyarakat, pembersihan dan penguatan komitmen harus dimulai dari halaman rumah sendiri.
Keputusan melarang vape bagi seluruh personel merupakan bagian dari strategi pembersihan internal agar aparat penegak hukum memiliki moralitas serta kepatuhan hukum yang tinggi sebelum menindak masyarakat luas.
Polri tidak ingin upaya pemberantasan narkoba yang masif di luar justru dinodai oleh ketidakpatuhan atau kelengahan personel di dalam institusi. Dengan melarang penggunaan vape secara total, Polri berupaya mengeliminasi segala potensi risiko penyimpangan sekecil apa pun dari dalam barisan mereka.
“Kami berharap langkah yang dimulai dari internal Polri ini dapat menjadi contoh dan diikuti oleh lingkungan institusi maupun elemen masyarakat lainnya. Upaya memerangi narkoba membutuhkan komitmen bersama, tidak hanya melalui penegakan hukum, tetapi juga pencegahan dan perubahan perilaku,” jelas Johnny Isir dengan penuh harap.
Kendati demikian, pihak kepolisian menyadari bahwa menerbitkan selembar surat edaran tidak akan langsung mengubah keadaan tanpa adanya tindak lanjut yang konsisten. Ke depan, Polri berkomitmen untuk melakukan sosialisasi yang masif ke seluruh penjuru daerah serta memperketat pengawasan di lapangan. Divisi Propam serta pengawas internal di tiap tingkatan akan dikerahkan secara berkala untuk memantau kepatuhan personel terhadap aturan ini.
Kebijakan ini juga menjadi bagian dari program besar Polri dalam memelihara profesionalisme serta membangun lingkungan kerja yang berintegritas. Di tengah ancaman narkoba yang kian kompleks, Polri menegaskan bahwa komitmen mereka untuk memerangi barang haram tersebut tidak akan pernah surut. (gil)



















