Scroll untuk baca artikel
TOP Legal Business PRO
TOP SAGU
TOP SAGU
TOP MEDIA
TOP NEWS

Jalani Masa Transisi, Kemenhub Pastikan Bandara Dhoho Kediri Tidak Ditutup

×

Jalani Masa Transisi, Kemenhub Pastikan Bandara Dhoho Kediri Tidak Ditutup

Sebarkan artikel ini
Bandar Udara Dhoho di Kediri (istimewa)
toplegal

TOPMEDIA, JAKARTA – Bandar Udara (Bandara) Dhoho di Kediri dipastikan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tidak akan ditutup meski kerja sama operasional (KSO) antara PT Angkasa Pura Indonesia dan PT Surya Dhoho Investama (Gudang Garam Group/GGRM) berakhir.

Lukman F Laisa selaku Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub secara tegas mengatakan bahwa berakhirnya KSO tersebut bukan berarti operasional Bandara Dhoho Kediri dihentikan. Saat ini pengelolaan bandara telah memasuki masa transisi.

HALAL BERKAH

“Pengakhiran Perjanjian Kerja Sama Operasi antara PT Surya Dhoho Investama dengan PT Angkasa Pura Indonesia disepakati untuk diakhiri berdasarkan itikad baik kedua belah pihak,” kata Lukman dalam keterangan tertulis yang diterima, Jumat (2/10/2026).

KSO antara kedua perusahaan tersebut resmi diakhiri berdasarkan perjanjian yang ditandatangani pada 31 Agustus 2026. Perjanjian tersebut mengatur penyelesaian hak dan kewajiban para pihak, masa transisi, penyerahan dokumen dan aset, hingga peralihan tanggung jawab operasional.

Baca Juga:  Pertamina Obral Diskon Avtur 10 Persen di 37 Bandara, Tiket Pesawat Diharapkan Melandai

Lanjut Kemenhub, Bandara Dhoho Kediri tetap menjadi bagian dari sistem transportasi udara nasional. Pengelolaan bandara ditetapkan kepada PT Surya Dhoho Investama melalui Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor KP-DJPU 216 Tahun 2026 tertanggal 25 September 2026.

Ditjen Perhubungan Udara dalam proses tersebut berperan sebagai regulator sekaligus Penanggung Jawab Proyek Kerja Sama (PJPK). Dengan begitu, pemerintah memastikan masa transisi pengelolaan berjalan sesuai aturan dan tidak mengganggu kepentingan penerbangan.

“Proses transisi pengelolaan dilaksanakan secara bertahap dengan memperhatikan kesinambungan tanggung jawab operasional serta pemenuhan persyaratan keselamatan, keamanan, pelayanan, dan sertifikasi,” jelas Lukman.

Beberapa tahapan transisi mencakup penyelesaian kewajiban para pihak, serah terima dokumen, aset dan informasi operasional, pemenuhan persyaratan sertifikasi, hingga peralihan tanggung jawab operasional kepada PT Surya Dhoho Investama.

Baca Juga:  Tok! Vonis Nadiem Makarim Dikorting Jadi 9 Tahun Penjara

Lebih lanjut Kemenhub menegaskan bahwa perubahan pengelola tidak mengubah standar utama penyelenggaraan penerbangan, terutama pada aspek keselamatan dan keamanan.

Beberapa aspek menjadi perhatian dalam masa transisi itu, mulai dari kesiapan personel dan organisasi, fasilitas serta peralatan, Safety Management System (SMS), Airport Emergency Plan (AEP), Airport Security Programme (ASP), Aerodrome Manual, standar pelayanan jasa kebandarudaraan, sistem pelaporan dan pengawasan operasional, hingga pemenuhan ketentuan sertifikasi.

Dalam skema tersebut PT Surya Dhoho Investama juga telah mengajukan permohonan penerbitan Sertifikat Standar Badan Usaha Bandar Udara (SS BUBU) kepada Menteri Perhubungan melalui Direktur Jenderal Perhubungan Udara.

Kemudian, perusahaan juga telah mengajukan rekomendasi penerbitan Sertifikat Bandar Udara Internasional Dhoho Kediri.

Baca Juga:  Surabaya Darurat Mikroplastik: Air Hujan di Semua Titik Pemantauan Tercemar

Sejumlah dokumen pendukung juga disampaikan, antara lain Aerodrome Manual, Airport Security Programme, dan standar pelayanan jasa kebandarudaraan.

Lebih lanjut Lukman kembali menegaskan masyarakat tidak perlu mengartikan berakhirnya KSO sebagai penutupan Bandara Dhoho Kediri.

“Kami ingin menegaskan kepada masyarakat bahwa pengakhiran KSO antara PT Surya Dhoho Investama dan PT Angkasa Pura Indonesia bukan berarti Bandar Udara Dhoho Kediri ditutup atau dihentikan operasionalnya. Yang berakhir adalah mekanisme kerja sama operasionalnya,” ujarnya.

“Saat ini proses transisi pengelolaan dilaksanakan secara tertib dan terkoordinasi dengan memastikan seluruh persyaratan keselamatan, keamanan, pelayanan, dan sertifikasi dipenuhi. Direktorat Jenderal Perhubungan Udara memastikan kepentingan masyarakat dan kesinambungan pelayanan penerbangan tetap menjadi perhatian utama,” pungkasnya. (ton)

TEMANISHA.COM