TOPMEDIA, JAKARTA — Pemerintah mengambil langkah taktis untuk mengatasi kelangkaan minyak goreng kita (MinyaKita) yang sempat dikeluhkan masyarakat belakangan ini.
Melalui kebijakan terbaru, pemerintah resmi memutuskan untuk tidak lagi menggunakan MinyaKita sebagai komponen dalam program Bantuan Pangan (Banpang) dan Bantuan Sosial (Bansos).
Langkah ini diambil guna memastikan pasokan MinyaKita sepenuhnya mengalir ke pasar-pasar rakyat, sehingga masyarakat dapat memperolehnya dengan lebih mudah dan dengan harga yang lebih stabil.
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menegaskan bahwa penghentian penggunaan MinyaKita dalam paket bantuan pangan merupakan solusi langsung untuk menormalisasi rantai pasok di tingkat pedagang eceran.
“Jadi sekarang tidak ada lagi MinyaKita untuk Bantuan Pangan. Semua akan didistribusikan ke pasar rakyat sehingga masyarakat mudah untuk mendapatkan MinyaKita,” kata Budi Santoso saat memberikan keterangan di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Rabu (10/6/2026) .
Sebelumnya, kelangkaan MinyaKita di pasaran sempat dibeberkan oleh Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan (Zulhas).
Menurut Zulhas, tersedotnya stok MinyaKita dipicu oleh masifnya program bantuan pangan yang mencakup 10 kilogram beras dan 2 liter MinyaKita untuk sekitar 33,2 juta keluarga penerima manfaat.
Skala distribusi bantuan yang sangat besar tersebut otomatis menyerap pasokan pasar, sehingga memicu kelangkaan dan mengatrol harga jual ke konsumen di pasar tradisional.
Dalam kesempatan yang sama, Mendag Budi Santoso juga meluruskan persepsi keliru yang berkembang di tengah masyarakat. Ia menegaskan dengan melabeli bahwa MinyaKita bukanlah produk minyak goreng yang disubsidi oleh dana pemerintah.
Mekanisme penyediaan MinyaKita murni berasal dari skema Domestic Market Obligation (DMO) yang wajib dipenuhi oleh para eksportir minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO).
Dalam skema ini, perusahaan minyak sawit wajib menyisihkan sebagian produksinya untuk pasar domestik dalam bentuk MinyaKita.
Jika produsen tidak dapat memenuhi kuota DMO yang ditentukan, maka pemerintah tidak akan menerbitkan izin ekspor bagi perusahaan bersangkutan.
Dengan dikeluarkannya MinyaKita dari komoditas bantuan, pemerintah menggodok opsi bahan pangan lain yang lebih fleksibel sebagai pengganti. Salah satu komoditas potensial yang dilirik adalah telur ayam ras yang pasokannya cenderung stabil.
Penggunaan telur ayam dinilai sangat strategis, terutama saat harganya di tingkat peternak sedang mengalami penurunan atau mengalami surplus pasokan.
Langkah ini dinilai akan saling menguntungkan karena masyarakat menerima pemenuhan gizi yang baik, sementara harga di tingkat peternak bisa tetap terserap dengan stabil.
Merespons fluktuasi harga komoditas yang saat ini masih dinamis di mana beberapa daerah mencatatkan harga di atas maupun di bawah Harga Eceran Tertinggi (HET) serta Harga Acuan Penjualan (HAP), Kementerian Perdagangan memastikan pengawasan tidak akan kendor.
Kemendag mengandalkan Sistem Pemantauan Pasar dan Kebutuhan Pokok (SP2KP) untuk memantau pergerakan harga secara real-time di seluruh Indonesia.
“Yang di atas HET tentu terus kita melakukan pengawasan, kemudian distribusi dan bagaimana kita menjaga pasokan tetap ada. Itu terus kita lakukan berkoordinasi dengan Kementerian/Lembaga, dan juga para distributor serta produsen,” pungkas Budi Santoso. (*)



















