Scroll untuk baca artikel
TOP Legal Business PRO
TOP SAGU
TOP SAGU
TOP MEDIA
TOP NEWS

Belanja Pegawai Bengkak, Mendagri Ungkap 39 Pemda Tak Mampu Bayar Gaji PPPK

×

Belanja Pegawai Bengkak, Mendagri Ungkap 39 Pemda Tak Mampu Bayar Gaji PPPK

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi pegawai honorer. (Foto: istimewa)
toplegal

TOPMEDIA, JAKARTA — Kondisi keuangan sejumlah Pemerintah Daerah (Pemda) di Indonesia berada dalam lampu kuning. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengungkapkan terdapat 39 pemda yang saat ini terseok-seok dan tidak mampu membayar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di daerahnya akibat porsi belanja pegawai yang terlampau membengkak hingga di atas 50 persen dari APBD.

Jeritan krisis fiskal ini mencuat secara terbuka dalam rapat kerja Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri dan sejumlah kepala daerah di Jakarta, Senin (9/6/2026) lalu.

HALAL BERKAH

Salah satu kepala daerah yang bersuara lantang dalam rapat tersebut adalah Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda.

Ia membeberkan fakta pahit mengenai kondisi cash flow (arus kas) provinsinya yang sudah tidak sanggup lagi menutupi gaji honorer yang diangkat menjadi PPPK hingga akhir tahun.

Baca Juga:  Dorong Efisiensi Energi dan Udara Bersih, Kepala Daerah Diinstruksikan Bebaskan Pajak Kendaraan Listrik

Sherly memaparkan ketimpangan angka yang sangat kontras pada postur anggaran (APBD) Maluku Utara. Dimana Dana Alokasi Umum (DAU) dari Pusat sebesar Rp960 miliar namun total belanja pegawainya tembus hingga Rp1,1 triliun.

Artinya, seluruh dana transfer umum dari pusat bahkan tidak cukup hanya untuk membayar gaji pegawai. Belum termasuk belanja pelayanan publik lainnya.

“Kami sekarang tidak punya cash flow untuk membayar gaji PPPK sampai dengan akhir tahun. Kebijakan relaksasi dari pusat tidak menyelesaikan masalah dasar kami di daerah,” keluh Sherly.

Gubernur perempuan lulusan Universitas Kristen (UK) Petra Surabaya ini menambahkan bahwa daerahnya sulit berinovasi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) karena banyak otoritas dan tools kebijakan yang telah ditarik ke pemerintah pusat.

Baca Juga:  Megaproyek Tanggul Laut Raksasa Siap Lindungi 25 Kabupaten/Kota di Pantura Jawa

Ditambah lagi, Dana Bagi Hasil (DBH) daerah masih ditahan sebesar 60 persen oleh pusat.

Sebagai jalan tengah, Sherly meminta pusat mengembalikan sebagian persentase DBH tersebut agar daerah memiliki ruang bernapas.

Menurutnya, memaksa daerah menggunakan anggaran yang ada demi gaji PPPK hanya akan mengorbankan sektor infrastruktur yang menjadi fondasi pertumbuhan ekonomi.

Mendagri Tito Karnavian membenarkan keluhan tersebut dan menilai 39 daerah yang mengalami krisis ini harus segera dicarikan solusi konkret. Salah satunya melalui skema bantuan tambahan (top-up) anggaran Transfer ke Daerah (TKD) di APBN.

Tito kemudian merinci beberapa daerah di Sulawesi Tengah yang kondisi keuangannya sudah sangat tidak sehat karena tersedot oleh urusan gaji. Di antaranya Provinsi Sulawesi Tengah dimana belanja pegawai menyedot 56,65 persen APBD.

Kemudian Kabupaten Donggala dan Sigi di Sulawesi Tengah. Donggala mencatat belanja pegawai memakan porsi APBD hingga 53,1 persen dan Sigi terparah di mana belanja pegawai menembus angka 60 persen APBD.

Baca Juga:  Jaringan Advokasi Tambang Desak Pemeriksaan Perusakan Lingkungan di Maluku Utara

“Kalau mengandalkan PAD saja akan sangat berat bagi mereka. Ada 39 daerah yang perlu kita pikirkan bersama dan dicarikan solusinya,” ungkap Tito Karnavian.

Guna mencegah krisis serupa semakin meluas di masa depan, pemerintah menegaskan akan memperketat implementasi Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).

Berdasarkan aturan tersebut, pemerintah berkomitmen untuk memangkas dan membatasi porsi belanja pegawai di daerah maksimal 30 persen dari total APBD.

Kebijakan ini diharapkan memaksa pemerintah daerah melakukan rasionalisasi pegawai dan mengalihkan sisa anggaran secara proporsional demi pembangunan infrastruktur serta kesejahteraan masyarakat luas. (*)

TEMANISHA.COM