Scroll untuk baca artikel
TOP Legal Business PRO
TOP SAGU
TOP SAGU
TOP MEDIA
LEGAL

Layanan Balik Nama Sertifikat Tanah Dipangkas Jadi 10 Hari, Menteri ATR/BPN Ancam Pecat Petugas Nakal

×

Layanan Balik Nama Sertifikat Tanah Dipangkas Jadi 10 Hari, Menteri ATR/BPN Ancam Pecat Petugas Nakal

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi pengurusan sertifikat tanah. (Foto: Istimewa)
toplegal

TOPMEDIA, SURABAYA — Pemerintah Republik Indonesia terus menggenjot reformasi birokrasi dan transformasi pelayanan publik di sektor pertanahan.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengumumkan kebijakan progresif terkait percepatan proses balik nama sertifikat tanah yang kini ditargetkan selesai maksimal dalam waktu 10 hari kerja, jauh lebih cepat dibanding proses terdahulu yang kerap memakan waktu hingga berbulan-bulan.

HALAL BERKAH

Program transformasi ini mulai diuji coba secara bertahap dan menjadi bagian dari milestone pembenahan sistem pelayanan pertanahan nasional.

“Kita sedang melakukan proses transformasi pelayanan. Jadi, kami akan membuat, pertama mulai di bulan Agustus dulu. Pertama, kita tahun ini milestone-nya pelayanan transformasi di dua bidang,” ujar Nusron di Kantor Kementerian ATR/BPN.

Baca Juga:  Praktik Parkir Liar Bisa Dipenjara, Ini Jerat Hukum Bagi Pelaku

Untuk menjamin efektivitas aturan baru ini, Kementerian ATR/BPN menerapkan pengawasan ketat terhadap kinerja aparatur di lapangan.

Petugas pertanahan yang menyelesaikan permohonan melebihi batas waktu 10 hari akan langsung masuk dalam kuesioner evaluasi bahkan terancam pemecatan.

Pemerintah menegaskan tidak akan mentoleransi adanya praktik pungutan liar (pungli) maupun penyalahgunaan wewenang yang mengulur-ulur waktu pelayanan.

Meski menyambut baik terobosan ini, praktisi hukum dan Notaris/PPAT, Fitri Khairunnisa, memberikan sejumlah catatan teknis.

Menurutnya, percepatan layanan pertanahan sangat bergantung pada kesiapan rantai birokrasi antarinstansi yang selama ini saling terikat.

Beberapa titik krusial yang kerap memperlambat proses administrasi sebelum berkas masuk ke BPN meliputi:

  • Validasi BPHTB: Pengurusan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan di pemerintah daerah yang memiliki batas waktu verifikasi beragam.
  • Integrasi Coretax dan NIK-NPWP: Kendala teknis sinkronisasi data perpajakan nasional yang membutuhkan kecocokan data valid.
  • Koordinasi Lintas Sektor: Keterlibatan banyak instansi pendukung yang belum seluruhnya memiliki standar waktu penyelesaian yang seragam.
Baca Juga:  Waspada Modus Tisu Misterius di Kendaraan, Begini Ancaman Hukumnya

Langkah percepatan dan penyederhanaan kewenangan pendaftaran tanah ini secara resmi berlandaskan pada regulasi terbaru:

Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 9 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pelimpahan Kewenangan Penetapan Hak Atas Tanah dan Kegiatan Pendaftaran Tanah.

Kebijakan balik nama 10 hari ini membawa angin segar bagi kepastian hukum kepemilikan aset masyarakat.
Namun, efektivitasnya di lapangan akan sangat ditentukan oleh keandalan sistem digital terpadu serta efisiensi validasi dokumen perpajakan antarlembaga. (*)

TEMANISHA.COM