Scroll untuk baca artikel
TOP Legal Business PRO
TOP SAGU
TOP SAGU
TOP MEDIA
ECONOMY & FINANCE

Sesuai PP No 68/2009, Purbaya akan Cek Polemik JHT yang Dikenakan Pajak

×

Sesuai PP No 68/2009, Purbaya akan Cek Polemik JHT yang Dikenakan Pajak

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi BPJS Jaminan Hari Tua (istimewa)
toplegal

TOPMEDIA – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa buka suara soal pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) atas pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) di BPJS Ketenagakerjaan yang ramai di media sosial.

Menurut Purbaya, dirinya akan berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan guna meninjau kembali aturan mengenai pengenaan PPh atas JHT yang dicairkan.

HALAL BERKAH

“Nanti saya cek lagi dengan Dirjen Pajak ya. Nanti saya akan cek lagi seperti apa sih bentuknya,” kata Purbaya di Kantor Kementerian Keuangan di Jakarta, Jumat (26/6/2026).

Menurut dia, sebenarnya pengenaan PPh atas manfaat JHT bukan merupakan kebijakan baru. Ketentuan tersebut telah diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2009, kemudian diperinci dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 16 Tahun 2010.

Baca Juga:  Memperketat Celah Pajak, Transaksi Kripto Kini Wajib Dilaporkan Otomatis ke DJP

“Pajak atas JHT itu sendiri bukan sesuatu hal yang baru. Aturan ini sudah lama diatur pada PP Nomor 68 Tahun 2009 dan PMK Nomor 16 Tahun 2010,” jelas Instagram resmi @ditjenpajakri.

Bersama aturan tersebut, manfaat JHT yang akan dibayarkan sekaligus kepada peserta dapat dikenakan PPh Pasal 21 karena dianggap sebagai penghasilan.

Pasalnya tunjangan hari tua tidak masuk dalam komponen penghasilan kena pajak yang dipotong setiap bulannya.

Ada dua kategori pada Tarif pajak atas JHT. Pertama, pencairan dengan jangka waktu maksimal dua tahun dikenakan PPh 21 final dengan tarif 0% untuk nominal hingga Rp 50 juta dan pencairan di atas Rp 50 juta dikenakan tarif final 5%.

Baca Juga:  Rekening Pedagang Ayam di Labuhanbatu Selatan Diblokir, Tagihan Pajak Rp 768 Juta Jadi Sorotan

Kedua jika melewati jangka waktu dua tahun, maka penerapan PPh Pasal 21-nya tidak lagi bersifat final alias menggunakan tarif progresif Pasal 17 UU PPh. Berikut besaran tarif pajak progresif:

  • Hingga Rp 60 juta: 5%
  • Lebih dari Rp 60-250 juta: 15%
  • Lebih dari Rp 250-500 juta: 25%
  • Lebih dari Rp 500 juta – Rp 5 miliar: 30%
  • Lebih dari Rp 5 miliar: 35%
TEMANISHA.COM