TOPMEDIA – Untuk memperluas basis pajak dan mencari sumber penerimaan alternatif di tengah keterbatasan fiskal negara, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyiapkan kebijakan baru berupa pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas jasa jalan tol.
Langkah DJP ini menjadi bagian dari Rencana Strategis (Renstra) 2025-2029 untuk mengoptimalkan pendapatan negara.
Dalam dokumen Renstra DJP 2025-2029, disebutkan bahwa mekanisme pemungutan PPN atas jasa jalan tol ditargetkan rampung pada 2028.
Selain itu, Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) juga akan memuat landasan hukum bagi penerapan pajak karbon yang direncanakan selesai pada 2026, serta penyempurnaan regulasi pemungutan pajak atas transaksi digital luar negeri.
“Tujuan peraturan ini adalah menyempurnakan regulasi pemungutan pajak atas transaksi digital luar negeri, memberikan landasan hukum bagi pajak karbon, dan pemungutan PPN atas jasa jalan tol,” tulis dokumen Renstra DJP Tahun 2025-2029, dikutip, Selasa (21/4/2026).
Alternatif Pembiayaan Infrastruktur
Wacana PPN jalan tol bukan hal baru. Pada 2015, pemerintah sempat merancang kebijakan serupa melalui PER-1/PJ/2015, namun ditunda lewat PER-16/PJ/2015 karena pertimbangan investasi dan potensi polemik di masyarakat. Kini, kebijakan tersebut kembali digulirkan di tengah kebutuhan penerimaan negara.
Pemerintah menargetkan pembangunan jalan tol sepanjang 2.460,69 kilometer pada periode 2025-2029.
Dengan keterbatasan fiskal, pungutan PPN atas jasa jalan tol dipandang sebagai sumber pembiayaan alternatif yang berkelanjutan.
Sementara itu, ekonom publik, sekaligus pakar kebijakan fiskal, Dr. Budi Santoso menilai kebijakan ini bisa menambah penerimaan negara, tetapi perlu diimbangi dengan sosialisasi agar tidak menimbulkan resistensi masyarakat.
“PPN jalan tol dapat memperluas basis pajak, namun pemerintah harus memastikan tarifnya tidak membebani pengguna jalan secara berlebihan,” jelasnya.
Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan mendorong transparansi dalam pengelolaan pajak dan memperkuat ketahanan fiskal negara. (*)



















