Scroll untuk baca artikel
TOP Legal Business PRO
TOP SAGU
TOP SAGU
TOP MEDIA
ECONOMY & FINANCE

DJP Perpanjang Tenggat SPT, Targetkan 19 Juta Laporan Pajak Hingga Akhir 2026

×

DJP Perpanjang Tenggat SPT, Targetkan 19 Juta Laporan Pajak Hingga Akhir 2026

Sebarkan artikel ini
DJP memperpanjang batas waktu pelaporan dan menyiapkan perbaikan sistem Coretax untuk mencegah praktik perjokian. (Foto: Detik.com)
toplegal

TOPMEDIA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat sebanyak 11,43 juta laporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025 telah diterima hingga 19 April 2026.

Angka ini menunjukkan tren positif kepatuhan wajib pajak, meski pemerintah masih menargetkan jumlah yang lebih tinggi hingga akhir tahun.

HALAL BERKAH

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menjelaskan bahwa laporan tersebut terdiri dari 9,85 juta wajib pajak orang pribadi karyawan, 1,22 juta wajib pajak orang pribadi nonkaryawan, 343 ribu wajib pajak badan dalam mata uang rupiah, serta 250 wajib pajak badan dalam mata uang dolar AS.

Untuk SPT beda tahun buku yang mulai dilaporkan sejak 1 Agustus 2025, tercatat 3.745 wajib pajak badan dalam mata uang rupiah dan 34 wajib pajak badan dalam mata uang dolar AS.

Baca Juga:  Tak Patuhi PP Tunas, Kemkomdigi Beri Sanksi ke Google dan Ancam Stop YouTube

DJP juga mencatat progres aktivasi akun Coretax mencapai 18,19 juta wajib pajak, terdiri atas 17,09 juta wajib pajak orang pribadi, 1,01 juta wajib pajak badan, 90 ribu instansi pemerintah, dan 227 wajib pajak perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).

Inge menegaskan bahwa pemerintah memberikan kelonggaran waktu pelaporan. “Waktu pelaporan SPT tahunan wajib pajak orang pribadi diputuskan untuk diperpanjang hingga 30 April 2026 dari semula 31 Maret 2026. Kami juga menghapus sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran dan pelaporan hingga akhir April,” ujarnya.

Meski ada perpanjangan, DJP menegaskan akan tetap menindaklanjuti wajib pajak yang tidak memenuhi kewajiban pelaporan.

Wajib pajak yang terlambat tetap berisiko dikenai sanksi administrasi berupa denda Rp100 ribu bagi orang pribadi dan Rp1 juta bagi badan.

Baca Juga:  Warisan Bukan Termasuk Objek Pajak Penghasilan, Ini Aturannya

DJP kini memfokuskan pelayanan untuk mendorong pelaporan tepat waktu demi mencapai target 15 juta SPT pada periode ini dan total 19 juta SPT hingga akhir 2026.

“Kami mengimbau wajib pajak segera melaporkan SPT sebelum akhir April untuk menghindari lonjakan akses sistem secara bersamaan yang berpotensi menimbulkan kendala,” tambah Inge.

Perpanjangan tenggat pelaporan SPT hingga 30 April 2026 menjadi strategi DJP untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus menjaga stabilitas sistem Coretax.

Dengan target ambisius mencapai 19 juta SPT, pemerintah menekankan pentingnya pelaporan tepat waktu agar tidak hanya memenuhi kewajiban hukum, tetapi juga mendukung penerimaan negara. (*)

TEMANISHA.COM