TOPMEDIA – PT Pertamina Patra Niaga resmi menaikkan harga Liquefied Petroleum Gas (LPG) nonsubsidi ukuran 12 kg dari Rp192 ribu menjadi Rp228 ribu per tabung, atau naik 18,75 persen.
Penyesuaian harga ini berlaku mulai 18 April 2026 di sejumlah wilayah, termasuk Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Barat.
Selain LPG 12 kg, harga LPG nonsubsidi ukuran 5,5 kg juga naik 18,89 persen, dari Rp90 ribu menjadi Rp107 ribu per tabung. Penyesuaian harga di provinsi lain akan disesuaikan dengan biaya distribusi masing-masing wilayah.
Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting, menjelaskan bahwa penyesuaian harga dilakukan setelah evaluasi tren contract price aramco (CPA) dan fluktuasi nilai tukar rupiah terhadap dolar. “Kenaikan ini merupakan bagian dari penyesuaian berkala sesuai tren harga energi global,” ujarnya.
Kenaikan harga LPG tidak lepas dari lonjakan harga minyak mentah dunia. Wakil Ketua MPR, Eddy Soeparno, menyebut harga LPG turut dipengaruhi oleh naiknya Indonesian Crude Price (ICP) yang pada Maret 2026 mencapai 102,26 dolar AS per barel, naik signifikan dari bulan sebelumnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Laode Sulaeman, menegaskan bahwa lonjakan ICP dipicu oleh eskalasi konflik global.
“Kenaikan harga minyak mentah dunia tidak terlepas dari dinamika geopolitik yang melibatkan Amerika Serikat, Israel, dan Iran. Gangguan distribusi energi, termasuk penghentian pelayaran di Selat Hormuz, berdampak langsung pada pasokan energi global,” jelasnya.
Kenaikan harga LPG nonsubsidi diperkirakan akan memengaruhi daya beli masyarakat, khususnya kalangan menengah ke atas yang menggunakan LPG 12 kg dan 5,5 kg.
Pemerintah menegaskan bahwa harga LPG subsidi 3 kg tetap tidak berubah, sehingga kebutuhan masyarakat berpenghasilan rendah tetap terlindungi.
Pemerintah berharap masyarakat dapat memahami kebijakan ini sebagai bagian dari upaya menjaga keseimbangan pasokan dan keberlanjutan energi. (*)



















