Scroll untuk baca artikel
TOP Legal Business PRO
TOP SAGU
TOP SAGU
TOP MEDIA
TOP NEWS

BNI Janji Kembalikan Dana Rp 28 Miliar Milik Jemaat di Sumut Berdasar Investigasi Kepolisian

×

BNI Janji Kembalikan Dana Rp 28 Miliar Milik Jemaat di Sumut Berdasar Investigasi Kepolisian

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Gedung Menara BNI di Jakarta. (Foto: istimewa)
toplegal

TOPMEDIA, JAKARTA — PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI berkomitmen untuk segera menuntaskan persoalan penggelapan dana milik anggota Credit Union (CU) Paroki Aek Nabara, Rantauprapat, Sumatera Utara. Bank pelat merah ini memastikan seluruh dana jemaat yang mencapai Rp 28 miliar akan dikembalikan dalam pekan ini.

Direktur Human Capital & Compliance BNI, Munadi Herlambang, menyatakan bahwa proses pengembalian dana dilakukan seiring dengan perkembangan penyidikan oleh aparat penegak hukum.

HALAL BERKAH

BNI menjamin proses tersebut akan berlangsung akuntabel dan transparan melalui mekanisme hukum yang disepakati kedua belah pihak.

“Penyelesaian akan kami lakukan dalam jangka waktu minggu ini. Kami berproses dan dipastikan mulai Senin sampai Jumat di hari kerja akan kita kembalikan,” ujar Munadi dalam konferensi pers daring, Minggu (19/4/2026).

Baca Juga:  1.236 Perusahaan Baru Mulai Produksi di 2026, Dorong Realisasi Pertumbuhan Industri Manufaktur di Atas 5 Persen

Kasus ini bermula pada Februari 2026 saat sistem pengawasan internal BNI mengendus adanya kejanggalan transaksi di Kantor Kas Pembantu (KCP) Aek Nabara. Setelah dilakukan pendalaman, ditemukan praktik lancung yang dilakukan oleh mantan Kepala Kas KCP Aek Nabara berinisial AHF.

Modus yang digunakan tersangka adalah menawarkan produk investasi fiktif bernama “Deposito Investment” kepada jemaat Gereja Katolik Paroki Aek Nabara. Munadi menegaskan bahwa produk tersebut sama sekali tidak tercatat dalam sistem operasional resmi perbankan.

“Peristiwa ini merupakan tindakan oknum individu yang melakukan transaksi di luar sistem, di luar kewenangan, dan prosedur resmi. Produk yang digunakan bukan merupakan produk resmi BNI,” kata Munadi.

Baca Juga:  2,7 Juta Tenaga Kerja Terserap Berkat Investasi Rp 1.931 Triliun di 2025

Saat ini, tersangka AHF telah ditahan oleh pihak kepolisian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Berdasarkan hasil penyidikan terbaru hingga Sabtu (18/4/2026), total dana yang digelapkan terkonfirmasi sebesar Rp 28 miliar.

Sebagai bentuk iktikad baik, BNI sebenarnya telah menyerahkan sebagian dana kepada CU Paroki Aek Nabara sejak kasus ini mencuat Februari lalu. Langkah hati-hati diambil agar penyelesaian akhir tidak hanya berjalan cepat, tetapi juga sah secara hukum demi memberikan kepastian bagi semua pihak.

Pihak manajemen memastikan bahwa dana nasabah yang tersimpan dalam produk resmi BNI tetap aman dan tidak terdampak. Kejadian ini menjadi momentum bagi BNI untuk memperkuat sistem pengawasan internal dan meningkatkan edukasi literasi keuangan kepada masyarakat.

Langkah responsif BNI mendapat apresiasi dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Andre Rosiade, menilai keputusan BNI untuk mengembalikan dana nasabah adalah bentuk tanggung jawab institusi perbankan nasional dalam menjaga kepercayaan publik.

Baca Juga:  Optimisme di Tengah Ketidakpastian Global, Jawa Timur Pasang Target Investasi Rp 147,7 Triliun di 2026

“Langkah BNI yang bergerak cepat menunjukkan komitmen tinggi untuk melindungi hak-hak masyarakat. Ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto agar seluruh lembaga dan BUMN responsif terhadap keluhan rakyat serta memberikan solusi cepat,” ujar Andre.

Andre berharap kasus ini menjadi bahan evaluasi mendalam bagi BNI. Ia menekankan pentingnya penguatan sistem perlindungan nasabah agar modus serupa tidak terulang kembali di masa depan. “BNI harus tetap menjadi garda terdepan dalam mendukung perekonomian rakyat dengan kualitas layanan yang terjaga,” pungkasnya. (ton/top)

TEMANISHA.COM