Scroll untuk baca artikel
TOP Legal Business PRO
TOP SAGU
TOP SAGU
TOP MEDIA
ECONOMY & FINANCE

KPK Endus Modus Fraud di Pasar Modal: Dari Goreng Saham Hingga Rekening Nasabah Dikuras

×

KPK Endus Modus Fraud di Pasar Modal: Dari Goreng Saham Hingga Rekening Nasabah Dikuras

Sebarkan artikel ini
Gedung kantor KPK. (Foto: Istimewa)
toplegal

TOPMEDIA, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi mengeluarkan peringatan keras bagi para pelaku industri pasar modal.

Bukan tanpa alasan, Lembaga antirasuah ini menemukan tingginya risiko kejahatan korporasi yang melibatkan perusahaan sekuritas hingga oknum nakal di dalamnya.

HALAL BERKAH

Peringatan ini muncul setelah KPK membedah berbagai modus fraud (kecurangan) dan praktik korupsi yang selama ini mengintai sektor strategis tersebut. Dampaknya tak main-main mulai dari kerugian masif investor ritel hingga ancaman rontoknya kredibilitas ekonomi nasional.

Salah satu temuan yang paling mencengangkan adalah praktik lancung penyalahgunaan Rekening Dana Nasabah (RDN).

Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK, Kunto Ariawan, mengungkapkan bahwa ada oknum yang nekat menggunakan dana atau efek nasabah tanpa izin.

Baca Juga:  Sepanjang 2025, KAI Angkut 442 Juta Penumpang, Mobilitas Perkotaan Jadi Tulang Punggung Ekonomi

“Bahkan, ada praktik menjual saham nasabah tanpa instruksi sah. Ini jelas pelanggaran berat yang merugikan kepercayaan investor,” tegas Kunto dalam keterangan resminya di Jakarta, kemarin.

Tak berhenti di situ, KPK juga mengendus modus off-market dealings. Modusnya klasik namun mematikan: nasabah dirayu mentransfer dana ke rekening pribadi oknum dengan iming-iming imbal hasil (return) selangit atau akses eksklusif ke saham tertentu yang ternyata fiktif belaka.

Selain menguras dana nasabah secara langsung, KPK juga menyoroti teknik manipulasi pasar yang membuat harga saham menjadi tidak wajar. Beberapa modus yang dibedah antara lain:

  • Churning: Melakukan transaksi jual-beli secara berlebihan hanya demi mengejar komisi transaksi bagi sekuritas.
  • Marking the Close: Merekayasa harga penutupan agar tampak cantik di akhir hari perdagangan.
  • Transaksi Semu & Rumor Palsu: Menyebarkan berita hoaks demi mempompa harga saham (pom-pom) atau menyembunyikan fakta material terkait emiten.
Baca Juga:  Polemik Whoosh, Prabowo Pasang Badan, Penyelidikan KPK Tetap Berjalan

KPK menegaskan bahwa pasar modal adalah pilar penting ekonomi Indonesia. Jika kejahatan korporasi dibiarkan tumbuh subur, investor ritel yang kini jumlahnya terus melonjak akan menjadi korban paling pertama yang menanggung akibatnya.

Lembaga ini meminta otoritas terkait dan perusahaan sekuritas untuk memperketat pengawasan internal dan memastikan tidak ada celah bagi oknum untuk bermain “di bawah meja”.

Bagi para investor, KPK mengimbau agar tetap kritis dan tidak mudah tergiur janji keuntungan pasti pada instrumen saham yang sejatinya berisiko tinggi.

Pesan KPK jelas agar jangan sampai lantai bursa yang seharusnya menjadi ladang investasi, justru berubah jadi sarang korupsi yang merusak sendi-sendi ekonomi bangsa. (*)

TEMANISHA.COM