Scroll untuk baca artikel
TOP Legal Business PRO
TOP SAGU
TOP SAGU
TOP MEDIA
LEGAL

Sudah Tahu Belum? Ternyata Menahan KTP untuk Masuk Ke Tempat Tertentu Adalah Pelanggaran Hukum

×

Sudah Tahu Belum? Ternyata Menahan KTP untuk Masuk Ke Tempat Tertentu Adalah Pelanggaran Hukum

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi tumpukan KTP. (Foto: Istimewa)
toplegal

TOPMEDIA – Aktivitas menyerahkan kartu identitas seperti KTP di meja front office saat memasuki gedung kerap ditemui di berbagai tempat. Namun ternyata, praktik tersebut adalah  pelanggaran hukum.

Penyerahan KTP menjadi langkah, bahkan menjadi prosedur wajib di sejumlah lokasi, mengingat pengunjung tidak akan diizinkan masuk jika tidak membawa atau menyerahkan identitas.

HALAL BERKAH

Ternyata sejauh ini praktik tersebut berpotensi melanggar prinsip perlindungan data pribadi. Hal itu diungkapkan oleh Peneliti Lembaga Studi & Advokasi Masyarakat (ELSAM), Parasurama Pamungkas.

“Nah, pengumpulan data pribadi yang sebenarnya tidak relevan dengan aktivitas yang kita lakukan, seperti masuk tower, kemudian daftar akun, itu merupakan sebenarnya ketidakpatuhan pengontrolan terhadap prinsip-prinsip pelindungan data pribadi,” kata Parasurama.

Parasurama mengatakan bahwa pengumpulan data semacam itu dikategorikan sebagai pelanggaran karena tidak memenuhi sejumlah prinsip dasar. Salah satunya berkaitan dengan tujuan pengumpulan data yang seharusnya terbatas dan relevan.

Baca Juga:  Mafia Tanah Diduga Ubah Sertifikat Tanpa Izin, Lahan Kakek di Bali Dipecah Jadi 26 HGB, Ini Pasal yang Bisa Menjerat Pelaku

Menurutnya, pengendali data tidak memenuhi unsur keabsahan. Pasalnya, data pribadi yang dikumpulkan tidak memenuhi unsur relevansi dengan tujuan pengambilan data, bahkan berpotensi digunakan untuk kepentingan lain.

Di Indonesia telah memiliki aturan privasi lewat Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi sejak 2022. Aturan ini mengatur dengan ketat hak warga RI sebagai pemilik data pribadi serta menetapkan ancaman sanksi bagi perusahaan serta institusi pemerintah yang lalai melindungi data pribadi.

Namun, fakta menyebut implementasi UU tersebut masih tersendat karena pemerintah belum mendirikan badan pengawas pelindungan data pribadi seperti perintah UU.

Badan pengawas itu seharusnya berdiri satu tahun sejak UU diterbitkan yang jatuh pada 17 Oktober 2024.

Baca Juga:  Kabulkan Permohonan Armand Maulana dkk, MK Tegaskan Penyelenggara Acara Wajib Bayar Royalti Musisi

“Kemudian menggunakannya untuk tujuan lain, dan dia juga kehilangan dasar hukumnya untuk melanjutkan atau memproses data-data yang tidak relevan tadi,” ujarnya.

Pihak pengelola gedung sepatutnya mencari cara lain selain mengumpulkan KTP atau pemindaian wajah, dalam hal ini cara yang tidak berisiko untuk masyarakat.

Pengelola gedung seharusnya menyediakan opsi agar tidak membatasi aktivitas masyarakat untuk mengakses tempat tersebut.

Parasurama menegaskan, privasi seharusnya bisa diberikan secara default dan by desain. Pelindungan privasi harus dilakukan oleh pengelola area-area terbatas, termasuk untuk gedung.

“Nah, itu sebenarnya merupakan bagian dari pelanggaran data, perlindungan data pribadi. Karena ini sama hal dengan platform digital ya, bagaimana kita bisa menikmati platform yang tidak ada ads dengan membayar misalnya gitu,” jelas dia.

Baca Juga:  JPU Izinkan Merry Jadi Tahanan Rumah Meski Tak Sakit, Kuasa Hukum Nilai Tak Profesional

Dalam pandangan lain, Pakar Keamanan Siber dari Vaksincom, Alfons Tanujaya menjelaskan, foto selfie dan KTP bukan alat identifikasi yang diakui menurut Dukcapil.

Dalam hal aspek keamanannya, Alfons menuturkan bahwa hal itu bergantung pada pengelolaan data tersebut, semisal cara menyimpan data, apakah bisa dipastikan sudah aman atau tidak.

“Lalu apakah itu aman atau tidak ya tergantung lah pengelola datanya, bagaimana dia menyimpan data itu. Kalau dia tidak menyimpan dengan aman ya kalau data bocor ya selesai juga,” kata Alfons.

“Yang tidak selesai juga akan bocor datanya gitu loh. Beserta fotonya, mukanya, selfienya, yang tinggal dikerjain pakai AI kan, dipermak lagi,” tandas dia. (*)

TEMANISHA.COM