Scroll untuk baca artikel
TOP Legal Business PRO
TOP SAGU
TOP SAGU
TOP MEDIA
LEGAL

Tergiur Bayaran Instan, Selebgram Surabaya Terancam 10 Tahun Penjara karena Promosikan Judi Online

×

Tergiur Bayaran Instan, Selebgram Surabaya Terancam 10 Tahun Penjara karena Promosikan Judi Online

Sebarkan artikel ini
ilustrasi selebgram RPN yang menjadi pesakitan di PN Surabaya karena prmosikan judol. (Foto: AI Generated)
toplegal

TOPMEDIA, SURABAYA — Ruang digital kembali memakan korban akibat minimnya literasi hukum dan kuatnya godaan materi.

Seorang selebgram asal Surabaya berinisial RPN kini harus bersiap menghadapi ancaman hukuman penjara yang sangat berat.

HALAL BERKAH

Langkah cerobohnya mempromosikan situs judi online (judol) di media sosial berujung di meja hijau Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam persidangan yang digelar baru-baru ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara gamblang membeberkan bagaimana tindak pidana ini bermula.

Terdakwa RPN diduga kuat telah menyalahgunakan popularitas akun Instagram pribadinya untuk mendistribusikan tautan perjudian secara ilegal.

Berdasarkan berkas dakwaan, RPN tergiur oleh tawaran endorsement dari seorang jaringan agensi perjudian berinisial Justin, yang saat ini statusnya telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh pihak kepolisian.

Tugas yang diberikan kepada RPN cukup sederhana namun berdampak fatal: ia diminta untuk mengunggah tautan promosi yang mengarah langsung ke situs judi online bermerek “Martabak188”.

JPU menjelaskan bahwa interaksi digital yang melanggar hukum tersebut dilakukan beberapa kali demi meraup keuntungan pribadi.

Terdakwa yang memiliki basis pengikut (followers) sekitar 15 ribu di Instagram diketahui beberapa kali mengunggah materi promosi situs tersebut.

Baca Juga:  Surabaya–Hohhot Siap Jalin Sister City, Perkuat Investasi Energi Terbarukan dan AI

Ironisnya, total imbalan materi yang ia terima secara keseluruhan hanyalah sebesar Rp2.000.000 (dua juta rupiah). Sebuah angka yang sangat kecil jika dibandingkan dengan risiko hancurnya reputasi dan masa depan yang kini berada di ambang jeruji besi.

Rekam jejak digital mencatat bahwa aktivitas promosi terakhir yang dilakukan oleh RPN berlangsung pada 3 Desember 2025 lalu.

Pergerakan mencurigakan ini rupanya telah masuk ke dalam radar pengawasan siber Korps Bhayangkara. Tidak butuh waktu lama bagi aparat penegak hukum untuk meringkus pelaku.

Hanya berselang satu hari setelah unggahan terakhirnya, tepatnya pada 4 Desember 2025, Tim Penyelidik dari Polda Jatim langsung melakukan penggerebekan.

RPN diamankan tanpa perlawanan di tempat tinggalnya yang berupa sebuah kamar indekos di kawasan Lakarsantri, Surabaya.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita satu unit telepon genggam (smartphone) milik terdakwa yang digunakan secara aktif sebagai alat utama untuk mengunggah konten promosi ilegal tersebut.

Promosi Judi Online Ditindak Sangat Tegas

Kasus yang menimpa RPN menjadi sinyal keras bagi seluruh pengguna media sosial, khususnya para influencer dan content creator.

Hukum Indonesia secara tegas mengadopsi kebijakan zero tolerance terhadap segala bentuk perjudian, baik konvensional maupun digital.

Baca Juga:  Shindy Samuel Ungkap Luka Pernikahan hingga Talak Tiga, Sampaikan Pesan Menyentuh untuk Noah

Di dalam sistem peradilan pidana, RPN dijerat dengan pasal berlapis yang membawa konsekuensi sanksi kurungan dan denda yang sangat signifikan.

Berikut adalah dua landasan hukum utama yang menjerat tindakan promosi atau penawaran perjudian di Indonesia saat ini:

  • Pasal 426 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru):

“Dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI, Setiap Orang yang tanpa izin: a. menawarkan atau memberi kesempatan untuk main judi dan menjadikan sebagai mata pencaharian atau turut serta dalam perusahaan perjudian; b. menawarkan atau memberi kesempatan kepada umum untuk main judi atau turut serta dalam perusahaan perjudian, terlepas dari ada tidaknya suatu syarat atau tata cara yang harus dipenuhi untuk menggunakan kesempatan tersebut; atau c. menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai mata pencaharian.”

  • Pasal 45 Ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)

“Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/ atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).”

Baca Juga:  Diduga Peras Kadindik Jatim, Dua Mahasiswa Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Pelajaran Berharga bagi Pengguna Media Sosial

Fenomena terseretnya selebgram dalam pusaran promosi judi online menunjukkan bahwa ruang digital bukanlah wilayah bebas hukum tanpa aturan.

Keberadaan follower yang banyak seharusnya diiringi dengan tanggung jawab moral dan sosial yang tinggi, bukan justru dijadikan komoditas untuk mengeruk keuntungan dari aktivitas yang merusak tatanan masyarakat.

Edukasi mengenai legalitas konten penawaran kerja sama (endorsement) kini bersifat wajib bagi siapa saja yang terjun di dunia kreatif digital.

Para agensi, manajemen, maupun kreator mandiri harus melakukan kurasi ketat terhadap asal-usul produk atau jasa yang hendak dipublikasikan.

Memastikan seluruh muatan konten bebas dari unsur pidana adalah benteng utama agar tidak terperosok ke dalam jeratan hukum. Jangan sampai, hanya karena tergiur bayaran kilat yang bernilai kecil, kebebasan diri menjadi taruhannya. (*)

TEMANISHA.COM