Scroll untuk baca artikel
TOP Legal Business PRO
TOP SAGU
TOP SAGU
TOP MEDIA
LEGALTOP NEWS

Abaikan Izin BPOM dan Akali Label, Dokter Richard Lee Didakwa Langgar UU Kesehatan

×

Abaikan Izin BPOM dan Akali Label, Dokter Richard Lee Didakwa Langgar UU Kesehatan

Sebarkan artikel ini
Dr. Richard Lee yang menjadi terdakwa dalam kasus bisnis produk kecantikan. (Foto: Istimewa)
toplegal

TOPMEDIA, TANGERANG — Kasus dugaan pelanggaran izin edar produk kecantikan kembali menyeret nama besar di industri kosmetik tanah air. Kreator konten sekaligus dokter kecantikan, Dr. Richard Lee, resmi menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.

Dalam persidangan tersebut, Richard Lee didakwa melakukan pelanggaran berat terhadap Undang-Undang Kesehatan dan UU Perlindungan Konsumen terkait peredaran produk skincare miliknya.

HALAL BERKAH

Kasus ini menjadi sorotan tajam publik mengingat selama ini sang dokter dikenal vokal dalam mengedukasi masyarakat mengenai keamanan produk kosmetik. Namun kini, bisnis kecantikannya justru dinilai menabrak regulasi yang berlaku.

Di hadapan majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membeberkan sejumlah tindakan ilegal yang diduga dilakukan oleh Richard Lee dan timnya.

Yang pertama adalah manipulasi kemasan. Terdakwa diduga memerintahkan stafnya untuk mengganti label kemasan pada beberapa produk skincare secara sepihak.

Terdakwa juga tetap nekat memproduksi dan menjual produk kecantikan ke pasaran, meskipun izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk produk tersebut sebenarnya telah resmi dicabut.

Baca Juga:  Darurat Digital! Pemerintah Tutup Akses Medsos Anak di Bawah 16 Tahun

Terdakwa menjual produk DNA Salmon secara masif melalui akun TikTok Shop pribadinya dengan mendaftarkannya sebagai kategori kosmetik biasa. Padahal, berdasarkan metode dan cara penggunaannya, produk tersebut masuk dalam kategori obat atau tindakan medis yang memerlukan pengawasan ketat.

Terdakwa dan tim juga memproduksi serta mengedarkan produk yang dinilai belum memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu yang telah ditetapkan oleh otoritas pengawas.

Usai pembacaan dakwaan, pihak Richard Lee langsung melayangkan permohonan kepada majelis hakim agar status penahanannya diubah dari rumah tahanan (rutan) menjadi tahanan kota. Pihak kuasa hukum mengajukan istri terdakwa beserta tim pengacara sebagai penjamin.

Alasan kesehatan menjadi senjata utama permohonan tersebut. Richard Lee mengaku kondisi fisiknya sedang menurun akibat riwayat penyakit lambung kronis yang membutuhkan perawatan medis secara rutin. Ia juga berjanji akan bersikap kooperatif dan mematuhi kewajiban wajib lapor jika permohonannya dikabulkan.

Meski demikian, permohonan ini langsung memicu reaksi miring dari netizen di media sosial. Banyak yang menilai alasan tersebut klise dan terkesan mencari celah hukum.

Baca Juga:  Pemerintah Targetkan Belanja Rp110 Triliun, Diskon Nasional Jadi Andalan

“Kemarin waktu wajib lapor malah asyik live TikTok, giliran sudah ditahan rutan langsung alasan sakit lambung bawa-bawa istri jadi penjamin,” tulis salah seorang netizen.

“Hukum harus tegak lurus, jangan kasih celah pengalihan penahanan cuma karena alasan penyakit yang umum dialami banyak orang,” timpal warganet lainnya yang meminta agar kasus ini dikawal ketat agar tidak menguap begitu saja.

Jerat Hukum dan Risiko Bisnis Tanpa Legalitas

Secara legalitas, tindakan mengedarkan produk kecantikan tanpa izin resmi atau manipulasi standar mutu merupakan pelanggaran pidana serius. JPU menjerat terdakwa dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Pasal ini secara tegas mengatur larangan keras terhadap peredaran Sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar keamanan dan izin edar resmi.

Kasus yang menimpa figur publik ini menjadi alarm keras bagi seluruh pemilik bisnis (business owner), khususnya di industri kosmetik dan farmasi.

Baca Juga:  Akui Dan Meminta Maaf, Julia Prastini Tak Akan Mengulangi Perselingkuhan

Memilih jalan pintas demi meraup keuntungan instan dengan mengabaikan regulasi BPOM bukan hanya membahayakan konsumen, tetapi juga menjadi bom waktu yang siap menghancurkan reputasi dan operasional bisnis dalam sekejap.

Pastikan Bisnis Anda Aman Bersama TOP Legal

Legalitas bukanlah sekadar formalitas di atas kertas, melainkan fondasi utama dan benteng perlindungan bagi keberlangsungan bisnis Anda. Sebelum produk Anda dilempar ke pasar dan diakses oleh publik, pastikan seluruh dokumen perizinan, sertifikasi standardisasi, hingga izin edar resmi telah terpenuhi dengan sempurna agar terhindar dari jerat hukum di masa depan.

Nyaman berbisnis tanpa rasa cemas. TOP Legal siap mendampingi dan mempermudah seluruh pengurusan izin usaha serta izin edar produk Anda secara transparan dan sesuai dengan regulasi terbaru.

Jangan pertaruhkan masa depan bisnis Anda. Klik link di bio di medsos untuk mendapatkan sesi konsultasi gratis sekarang juga! (*)

TEMANISHA.COM