Scroll untuk baca artikel
TOP Legal Business PRO
TOP SAGU
TOP SAGU
TOP MEDIA
TOP NEWS

Satpam Dapur MBG Ciputat Nekat Curi 1.700 Ompreng demi Nyabu, Kini Terancam Pasal Berlapis

×

Satpam Dapur MBG Ciputat Nekat Curi 1.700 Ompreng demi Nyabu, Kini Terancam Pasal Berlapis

Sebarkan artikel ini
Satpam SPPG berinisial TRS alias Cangkim (50) setelah ditangkap usai mencuri 1.700 ompreng MBG dan sejumlah aset SPPG di Ciputat, Tangerang Selatan. (Foto: Istimewa)
toplegal

TOPMEDIA, TANGERANG – Jagat media sosial dihebohkan dengan aksi nekat seorang oknum petugas keamanan (satpam) di Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Ciputat, Tangerang Selatan. Pelaku tega menggasak 1.700 tray atau ompreng milik program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang kemudian dijual untuk membeli narkotika.

Tersangka utama berinisial TRS alias Cangkim (50) melakukan aksinya di Dapur SPPG Ciputat 07, Jalan RE Martadinata, Kelurahan Ciputat, pada 8 Juli 2026 lalu, tepat sebelum fasilitas tersebut resmi beroperasi penuh.

HALAL BERKAH

Tak hanya ribuan ompreng berbahan stainless steel, Cangkim dan komplotannya juga menggasak dua unit kompor, blender, printer, genset, power box, hingga perangkat perekam CCTV milik Yayasan Dunia Berkah Mandiri.

Baca Juga:  BNPB Kirim Tim Khusus untuk Percepatan Pemulihan Gempa Bumi di Situbondo dan Banyuwangi

Kapolsek Ciputat Timur, Kompol Bambang Askar Sodiq, mengungkapkan bahwa barang-barang hasil curian tersebut dijual ke pengepul barang bekas untuk dilebur.

“Dia jual ke pengepul rongsokan dan dilebur. Kan itu bahannya stainless, duitnya dipakai beli narkoba,” ujar Bambang, Rabu (29/7/2026).

Penyelidikan polisi makin terang benderang setelah hasil tes urine menunjukkan Cangkim positif mengonsumsi amphetamine dan methamphetamine (sabu). Saat ini, polisi telah meringkus tiga pelaku, sementara satu anggota komplotan lainnya masih dalam pengejaran.

Ancaman Pidana Berlapis KUHP Baru

Aksi pencurian berencana yang berkolaborasi dengan penyalahgunaan narkotika ini menempatkan para pelaku dalam jerat hukum yang sangat berat.

Berdasarkan ketentuan UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, berikut adalah jajaran pasal yang siap mengganjar para pelaku:

  1. Pencurian dengan Pemberatan (Pasal 477 ayat 1 huruf e & g KUHP)
Baca Juga:  Viral di Medsos, Salat Ied Dibubarkan Kades di Sukoharjo karena Tak Ingin Dua Perayaan Idul Fitri

Lantaran dilakukan pada malam hari dan secara bersama-sama (bersekongkol), tindakan Cangkim dan komplotannya diancam pidana penjara paling lama 7 tahun atau denda maksimal kategori V.

2. Penyalahgunaan Narkotika (Pasal 609 ayat 1 huruf a KUHP)

Terkait kepemilikan dan konsumsi narkotika Golongan I bukan tanaman (sabu), tersangka terancam pidana penjara paling singkat 4 tahun hingga maksimal 12 tahun, serta denda kategori IV hingga VI.

3. Jerat Penadahan untuk Pengepul (Pasal 591 KUHP)

Pihak pengepul rongsokan yang membeli barang curian tersebut—apabila terbukti tahu atau patut menduga barang berstatus hasil kejahatan—dapat dipidana penadahan dengan penjara paling lama 4 tahun.

Kasus pencurian internal di Dapur MBG Ciputat menjadi alarm keras bagi para pengelola usaha maupun institusi. Kerugian fatal sering kali timbul bukan dari ancaman luar, melainkan dari orang dalam yang menyalahgunakan kepercayaan.

Baca Juga:  Perumahan Sosial Jadi Harapan Baru Hunian Layak Bagi Gen Z dan Milenial

Peristiwa ini menegaskan bahwa proses rekrutmen tidak boleh sekadar berfokus pada keahlian teknis semata.

Uji integritas, rekam jejak internal, hingga pemeriksaan latar belakang (background check) calon pekerja adalah benteng utama dalam melindungi aset, kelancaran operasional, serta reputasi organisasi. (gil)

TEMANISHA.COM