Scroll untuk baca artikel
TOP Legal Business PRO
TOP SAGU
TOP SAGU
TOP MEDIA
LEGAL

Dewi Perssik Laporkan Akun Facebook yang Mengatasnamakan Dirinya! Berikut Jerat Hukum Pemalsuan Data!

×

Dewi Perssik Laporkan Akun Facebook yang Mengatasnamakan Dirinya! Berikut Jerat Hukum Pemalsuan Data!

Sebarkan artikel ini
Pedangdut Dewi Perssik melaporkan akun Facebook palsu yang mencatut namanya ke Polda Metro Jaya. (Foto: Instagram/@dewiperssik9)
toplegal

TOPMEDIA – Pedangdut Dewi Perssik resmi melaporkan dugaan pemalsuan akun Facebook yang mengatasnamakan dirinya ke Polda Metro Jaya.

Laporan tersebut dibuat bersama kuasa hukumnya, Sandy Arifin, setelah memastikan adanya manipulasi data yang dilakukan oleh pihak tidak bertanggung jawab.

HALAL BERKAH

Sandy Arifin menjelaskan bahwa akun palsu tersebut dibuat seolah-olah milik Dewi Perssik dan berpotensi menyesatkan publik.

“Kami sudah menghadirkan dua saksi, yakni dari manajemen Dewi Perssik dan seorang penggemar, untuk memperkuat laporan,” ujarnya.

Dewi Perssik mengaku dirinya mudah memaafkan. Namun Kasus ini perlu ditindak serius karena berpotensi merugikan dirinya.

Dewi juga mengkhawatirkan akun palsu tersebut bisa disalahgunakan, termasuk untuk menipu atau merugikan orang lain dengan mengatasnamakan dirinya.

Baca Juga:  Dapat Surat Somasi dari Ormas? Begini Langkah Hukum yang Tepat untuk Pelaku Usaha

“Yang penting aku tahu orangnya dan jangan terulang kembali,” ujar Dewi.

“Kayaknya harus dipenjarain bener. Soalnya dari kemarin mungkin aku terlalu baik, memaafkan terus, jadi dianggap gampang,” tuturnya.

“Memalsukan data, kan? Bukan sembarangan gitu loh. Jadi takut disalahgunakan di kemudian hari. Terus nanti ujung-ujungnya nguras hartanya aku piye? Seremnya minta ampun,” kata Dewi.

Dasar Hukum

Dalam kasus seperti ini, jerat hukum bagi pelaku pemalsuan data digital diantaranya:

– Pasal 35 jo pasal 51 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang mengatur terkait larangan untuk memanipulasi dokumen elektronik seolah-olah dokumen tersebut tampak otentik, diancam pidana penjara 12 tahun atau denda Rp 12 miliar.

Baca Juga:  Kecelakaan Truk di Jalan HR Muhammad Surabaya, Begini Aturan Truk Masuk Kota

– Pasal 65 ayat 3 jo pasal 67 ayat 3 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, yang mengatur terkait larangan untuk menggunakan data pribadi milik orang lain. diancam pidana penjara 5 tahun dan denda Rp 5 miliar

Kasus seperti yang dialami Dewi Perssik jadi pengingat bahwa penyalahgunaan data pribadi bukan hal sepele dan bisa berdampak serius.

Bijaklah dalam menggunakan identitas orang lain di ruang digital. Jangan sampai niat iseng atau mencari keuntungan justru berujung masalah hukum.

Untuk pelaku usaha maupun individu, penting menjaga keamanan data dan segera bertindak jika menemukan penyalahgunaan. Karena di era digital, melindungi identitas sama pentingnya dengan melindungi aset. (*)

TEMANISHA.COM