TOPMEDIA, SURABAYA – Bagi para mantan suami di Surabaya yang mencoba mangkir dari kewajiban memberi nafkah pasca-perceraian, bersiaplah menghadapi penonaktifan dokumen administratif.
Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya kini punya jurus pamungkas dengan mematikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) mereka yang tercatat wanprestasi memberi nafkah untuk anak dan mantan istri.
Hasilnya pun mencengangkan. Sejak diterapkan pada 2023 hingga per 13 April 2026, kebijakan ini berhasil memaksa mantan suami menyetor total nafkah hingga Rp 12,4 miliar.
Angka ini menjadi bukti bahwa pembatasan akses layanan publik jauh lebih ampuh ketimbang sekadar teguran di atas kertas.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya, Irvan Wahyudrajad, mengungkapkan bahwa hingga saat ini ribuan NIK masih berada dalam peti es.
Dari total 11.202 putusan Pengadilan Agama (PA) Surabaya, sebanyak 8.161 orang tercatat masih memiliki status NIK nonaktif.
“Artinya, banyak yang sebelumnya abai terhadap kewajibannya, akhirnya datang dan menyelesaikan tanggung jawabnya begitu NIK mereka kami nonaktifkan,” terang Irvan, Jumat (17/4).
Irvan merinci, tercatat 3.041 orang telah sadar dan melunasi kewajibannya sehingga akses kependudukan mereka diaktifkan kembali.
Menurut mantan kepala Dinas Perhubungan (Kadishub Surabaya ini, penonaktifan NIK memiliki efek domino yang sangat luas bagi pelanggar.
Tanpa NIK yang aktif, mereka tidak bisa mengurus izin usaha, perbankan, hingga terkendala akses layanan kesehatan.
Meski angka Rp 12,4 miliar tergolong jumbo, Irvan menegaskan bahwa esensi kebijakan ini bukan soal memburu nominal rupiah. Fokus utamanya adalah perlindungan hukum bagi pihak yang paling rentan pasca-perceraian yakni perempuan dan anak.
“Ini jangan hanya dilihat sebagai angka. Tapi ini adalah hak perempuan dan anak yang selama ini tertunda atau bahkan terabaikan, kini bisa terpenuhi,” tegasnya.
Kebijakan ini menjadi jembatan antara putusan hukum di atas kertas dengan realita di lapangan.
Selama ini, banyak putusan Pengadilan Agama terkait nafkah iddah maupun nafkah anak hanya berakhir menjadi macan kertas karena sulitnya eksekusi. Surabaya mendobrak kebuntuan itu melalui integrasi data kependudukan.
Kabar baik, inovasi ini menarik perhatian dari Mahkamah Agung (MA) RI. Irvan menyebut pihak MA sudah bertandang ke Surabaya untuk melihat langsung efektivitas sistem tersebut.
Bahkan, ada sinyal kuat bahwa kebijakan ini akan diadopsi dan diterapkan secara nasional. “MA sangat mengapresiasi. Kebijakan ini dinilai sangat efektif sebagai trigger (pemicu) kepatuhan terhadap amar putusan pengadilan,” imbuh Irvan.
Melalui mekanisme ini, Pemkot Surabaya berharap tidak ada lagi alasan bagi mantan suami untuk melalaikan tanggung jawabnya. NIK bukan sekadar nomor identitas, kini dapat menjadi instrumen penegak keadilan bagi kesejahteraan anak dan perempuan. (*)



















