TOPMEDIA – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tengah menyiapkan implementasi regulasi rokok elektronik atau vape sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024.
Aturan baru ini menegaskan bahwa vape akan disetarakan dengan rokok konvensional, dengan fokus pada perlindungan anak muda dari dampak kesehatan.
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes, Aji Muhawarman, menjelaskan bahwa pengaturan vape mencakup pembatasan usia, pengendalian iklan, serta standar kandungan produk.
“Pengaturan rokok elektronik dalam PP Nomor 28 Tahun 2024 mencakup pembatasan usia, pengendalian iklan, serta standar kandungan produk,” ujarnya, Jumat (17/4/2026).
Menurut Aji, regulasi melarang penggunaan vape bagi warga usia di bawah 21 tahun. Selain itu, iklan vape akan dibatasi, termasuk di media sosial.
Produk vape juga diwajibkan memenuhi standar maksimal kandungan nikotin dan dilarang menggunakan bahan tambahan yang berbahaya.
Aturan ini mewajibkan pencantuman peringatan kesehatan bergambar serta melarang penggunaan vape di kawasan tanpa rokok.
Aji menegaskan bahwa penerapan regulasi direncanakan mulai Juli 2026, dengan sosialisasi dan edukasi yang melibatkan organisasi kesehatan serta profesi medis.
“Kami juga melakukan sosialisasi dan edukasi mengenai dampak rokok elektronik bagi kesehatan bersama organisasi kesehatan dan organisasi profesi,” jelasnya.
Sementara itu, Guru Besar Departemen Pulmonologi dan Kedokteran Respirasi FKUI, Prof Faisal Yunus, menilai penguatan regulasi sangat penting.
“Regulasi masih perlu diperkuat untuk menekan angka penggunaan dan melindungi populasi rentan,” katanya.
Menurutnya, variasi rasa yang menarik dan pemasaran yang menyasar anak muda harus menjadi perhatian serius.
Prof Faisal menambahkan bahwa sejumlah negara telah menerapkan kebijakan lebih ketat, seperti pelarangan produk sekali pakai, pembatasan zat perasa, dan pengendalian iklan.
Langkah tersebut menunjukkan adanya kesadaran global bahwa vape dapat menimbulkan risiko baru jika digunakan secara luas oleh remaja. (*)



















