Scroll untuk baca artikel
TOP Legal Business PRO
TOP SAGU
TOP SAGU
TOP MEDIA
LEGAL

Usai Bayar Pajak Motor Hilang di Samsat Palembang, Siapa yang Harus Tanggung Jawab?

×

Usai Bayar Pajak Motor Hilang di Samsat Palembang, Siapa yang Harus Tanggung Jawab?

Sebarkan artikel ini
Seorang ibu rumah tangga kehilangan motor usai membayar pajak di Samsat Palembang. (Foto: Instagram)
toplegal

TOPMEDIA – Peristiwa kehilangan sepeda motor di area parkir Kantor Samsat Palembang, Jalan MP Mangkunegara, Kecamatan Sako, menghebohkan masyarakat.

Seorang ibu rumah tangga bernama Apriyanti, 36 mendapati motor Honda Beat miliknya raib setelah selesai membayar pajak kendaraan.

HALAL BERKAH

Kejadian ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai siapa yang harus bertanggung jawab atas keamanan kendaraan di area parkir instansi pemerintah.

Kronologi Kejadian

Apriyanti menyadari motornya hilang saat hendak pulang. Ia panik dan menangis histeris karena motor yang baru saja dilunasi raib digondol maling.

Pihak Samsat menyampaikan bahwa rekaman CCTV di lokasi sedang tidak aktif saat kejadian. Pengelola parkir bersama Samsat berjanji akan menggelar rapat internal untuk membahas tuntutan ganti rugi serta upaya pencarian motor tersebut.

Baca Juga:  Hari Ini KUHP Baru Berlaku, Benarkah Kebebasan Berpendapat Terancam?

“Orang Samsat bilang tunggu saja dulu karena ketuanya lagi umrah. Katanya mau dirapatkan dulu soal penggantian atau pencarian motor, jadi disuruh nunggu sehari atau dua hari ini,” ujar Apriyanti.

Korban telah melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Sako dengan kerugian diperkirakan mencapai Rp 15 juta. Hingga kini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan untuk memburu pelaku.

Dasar Hukum Tanggung Jawab

Kasus ini tidak hanya menjadi masalah pribadi, tetapi juga menyangkut aspek hukum. Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 1966 K/PDT/2005 menyatakan bahwa pengelola parkir wajib memberikan penggantian kepada konsumen pengguna jasa parkir yang mengalami kehilangan di lokasi.

Selain itu, Pasal 1366 KUHPerdata mengatur tanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh kelalaian.

Baca Juga:  Komisi III DPR Pertimbangkan Usulan Qanum Aceh dalam Rancangan KUHAP

Dan Pasal 1706 KUHPerdata menegaskan kewajiban penerima titipan untuk memelihara barang titipan dengan sebaik-baiknya seperti barang kepemilikan pribadi.

Kasus ini menjadi pengingat bagi pemilik kendaraan, selalu tingkatkan kewaspadaan saat memarkir, pastikan kunci ganda digunakan dan pilih area parkir yang benar-benar aman.

Sementara itu pihak pengelola Samsat, perlu meningkatkan sistem keamanan secara serius mulai dari memastikan CCTV aktif hingga pengawasan petugas agar kejadian serupa tidak kembali terulang dan kepercayaan masyarakat tetap terjaga.

Pemerintah dan instansi terkait harus memperbaiki sistem keamanan agar kepercayaan publik tetap terjaga. (*)

TEMANISHA.COM