Scroll untuk baca artikel
TOP Legal Business PRO
TOP SAGU
TOP SAGU
TOP MEDIA
LEGAL

Viral Petugas Dishub Manipulasi Laporan JAKI, Ini Konsekuensi Hukumnya

×

Viral Petugas Dishub Manipulasi Laporan JAKI, Ini Konsekuensi Hukumnya

Sebarkan artikel ini
Foto dalam laporan JAKI yang dimanipulasi dengan AI. (Foto: Threads/@glensaimima)
toplegal

TOPMEDIA – Kasus dugaan manipulasi laporan aplikasi JAKI oleh seorang petugas Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, menjadi sorotan publik.

Aksi tersebut viral di media sosial setelah diunggah oleh akun Threads @glensaimima, yang menampilkan bukti manipulasi tanda waktu (timestamp) agar laporan terlihat seolah-olah dikerjakan sesuai jam tugas.

HALAL BERKAH

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Kominfotik) DKI Jakarta, Budi Awaluddin, membenarkan adanya praktik manipulasi tersebut.

Ia menyebut pihaknya telah menelusuri laporan dan menemukan bukti kuat bahwa petugas Dishub melakukan pelanggaran.

“Itu benar, ada petugas yang memanipulasi laporan dengan timestamp palsu. Saat ini kasus sedang diproses dan kami berkoordinasi dengan Inspektorat untuk pemeriksaan,” ujar Budi dalam keterangan resmi.

Baca Juga:  Resmi Dilarang! Naik Gajah di Tempat Wisata Sudah Tidak Boleh, Apa Alasan Pemerintah Melarangnya?

Pemprov DKI menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak hanya melanggar disiplin kerja, tetapi juga mencoreng integritas aparatur sipil negara (ASN).

Pemeriksaan internal dilakukan untuk memastikan sanksi diberikan sesuai aturan yang berlaku.
Konsekuensi Hukum Manipulasi Data Elektronik

Berdasarkan Pasal 35 jo Pasal 51 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), pelaku manipulasi atau perubahan dokumen elektronik seolah-olah otentik dapat diancam pidana penjara hingga 12 tahun dan denda maksimal Rp 12 miliar.

Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Keputusan Gubernur Nomor 837 Tahun 2023 tentang Pedoman Presensi ASN juga mengatur kewajiban masuk kerja, kepatuhan terhadap jam kerja, serta tanggung jawab pengelolaan presensi oleh kepala perangkat daerah.

Baca Juga:  DPR RI Sahkan RUU KUHAP Jadi Undang-Undang, Komisi III Tegaskan Partisipasi Publik

Pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat berujung pada sanksi administratif hingga pemberhentian.

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi seluruh ASN untuk menjaga kejujuran dan profesionalitas dalam bekerja.

Manipulasi laporan, sekecil apa pun, dapat merusak kepercayaan publik terhadap lembaga pemerintah.

Kasus viral manipulasi laporan JAKI menunjukkan bahwa pelanggaran digital tidak bisa dianggap sepele.

Pemerintah menegaskan komitmen untuk menindak tegas setiap bentuk manipulasi data, baik melalui sanksi disiplin maupun pidana.

Di era transparansi digital, kejujuran menjadi fondasi utama bagi ASN dalam menjalankan tugas pelayanan publik. (*)

TEMANISHA.COM