TOPMEDIA, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memutuskan status hukum Jakarta di tengah proses transisi menuju Ibu Kota Nusantara (IKN).
Lewat putusan perkara Nomor 71/PUU-XXIV/2026, MK menegaskan bahwa Jakarta tetap menyandang gelar sah sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Hal ini berlaku hingga Presiden menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemindahan resmi IKN.
Putusan yang dibacakan pada Selasa (12/5) ini menjadi jawaban atas kekhawatiran publik mengenai adanya potensi kekosongan status ibu kota negara seiring pembangunan kompleks IKN di Kalimantan Timur.
Gugatan ini bermula dari permohonan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN (sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 21 Tahun 2023) yang diajukan oleh seorang warga Indonesia bernama Zulkifli.
Pemohon menyoroti adanya ketidaksinkronan antara UU IKN dengan UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Zulkifli menganggap, lahirnya UU DKJ secara administratif seolah menghapus status Jakarta sebagai ibu kota. Sementara Keppres pemindahan ibu kota ke Kalimantan Timur belum juga diterbitkan.
Kondisi ini dinilai dapat memicu ketidakpastian hukum yang berimplikasi pada keabsahan tindakan pemerintah serta pelaksanaan administrasi negara yang saat ini masih berpusat di Jakarta.
Namun, Mahkamah memiliki pandangan berbeda. Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan Hakim Konstitusi Adies Kadir, MK menjelaskan bahwa Pasal 39 ayat (1) UU IKN merupakan jembatan hukum yang krusial.
Norma tersebut menyatakan bahwa kedudukan, fungsi, dan peran ibu kota tetap berada di Jakarta sampai tanggal ditetapkannya pemindahan melalui Keppres.
“Secara legal dan politik, Ibu Kota Nusantara memang telah ditetapkan sebagai ibu kota negara. Namun, prokeppresses pemindahannya masih menunggu keputusan presiden,” tegas Adies Kadir saat membacakan pertimbangan di gedung MK, Jakarta.
MK menekankan bahwa dalam batas penalaran yang wajar, selama Presiden belum meneken lembaran Keppres pemindahan, maka Jakarta tetap memegang mandat konstitusional sebagai pusat pemerintahan.
Lebih lanjut, MK memberikan penjelasan penting terkait UU DKJ. Meski sudah diundangkan, keberlakuan UU tersebut ternyata juga tersandera oleh syarat yang sama.
Berdasarkan Pasal 73 UU Nomor 2/2024, undang-undang tersebut baru mulai berlaku efektif pada saat ditetapkan Keppres pemindahan ibu kota.
“Pengertian ‘berlaku’ dalam pasal tersebut memiliki kekuatan mengikat secara substansi materi pemindahan adalah ketika Keppres ditetapkan oleh presiden,” tambah Adies.
Hal ini sesuai dengan asas dalam UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang memungkinkan pemberlakuan suatu aturan ditentukan secara khusus dalam pasal-pasalnya sendiri.
Ketua MK Suhartoyo yang memimpin sidang pleno MK tersebut secara tegas menolak seluruh permohonan pemohon. Sembilan hakim konstitusi sepakat bahwa tidak ada pertentangan norma yang mengancam kepastian hukum maupun struktur ketatanegaraan Indonesia.
Dengan putusan ini, segala operasional pemerintahan, penerbitan keputusan negara, hingga kegiatan administrasi yang dilakukan di Jakarta tetap sah secara konstitusi. (*)



















