Scroll untuk baca artikel
TOP Legal Business PRO
TOP SAGU
TOP SAGU
TOP MEDIA
LEGAL

Viral Sengketa Merek Polo Ralph Lauren, Yuk Kita Bahas!

×

Viral Sengketa Merek Polo Ralph Lauren, Yuk Kita Bahas!

Sebarkan artikel ini
Sengketa merek Polo di Indonesia sejak 1986 menimbulkan kebingungan konsumen. (Foto: Instagram/@gandariacity)
toplegal

TOPMEDIA – Sengketa merek “Polo” di Indonesia kembali menjadi sorotan publik. Kasus ini bermula pada 1986 ketika Mohindar H.B. lebih dulu mendaftarkan merek tersebut dengan prinsip first to file.

Namun, klaim serupa dari PT Manggala Putra Perkasa memicu konflik panjang yang hingga kini masih berlanjut melalui proses Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung.

HALAL BERKAH

Kebingungan konsumen menjadi salah satu dampak terbesar dari kasus ini. Banyak masyarakat mengira produk berlabel “Polo” yang beredar di pasaran adalah milik Ralph Lauren, padahal tidak.

Kondisi ini berpotensi merugikan konsumen sekaligus menjadi risiko besar bagi perusahaan internasional yang ingin masuk ke pasar Indonesia.

Pentingnya Legal Due Diligence

Baca Juga:  Yusril Ihza Mahendra Tandatangani Surat Pemulangan Napi Narkotika

Sebelum mengurus lisensi kekayaan intelektual, pastikan dulu status kepemilikan merek lewat legal due diligence.

Legal due diligence (LDD) atau uji tuntas hukum adalah proses pemeriksaan menyeluruh terhadap aspek hukum suatu perusahaan atau objek transaksi yang dilakukan oleh konsultan hukum untuk menilai risiko, kepatuhan, serta keabsahan dokumen sebelum transaksi bisnis (seperti akuisisi, merger, atau investasi) difinalisasi.

Langkah ini membantu perusahaan memastikan status kepemilikan merek, menghindari sengketa hukum, dan menjaga keamanan bisnis.

Ini penting untuk menghindari masalah hukum di kemudian hari. Langkah awal ini jauh lebih hemat dibanding risiko kerugian besar, sekaligus membantu bisnis menjaga keamanan mereknya.

Kasus Polo ini menunjukkan bahwa tanpa due diligence, perusahaan bisa menghadapi risiko besar. Biaya pencegahan jauh lebih murah dibanding kerugian akibat sengketa merek.

Baca Juga:  Dapat Surat Somasi dari Ormas? Begini Langkah Hukum yang Tepat untuk Pelaku Usaha

Dasar Hukum

Sengketa merek ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Regulasi tersebut menegaskan pentingnya perlindungan hak kekayaan intelektual, bukan hanya soal kepemilikan, tetapi juga keberlangsungan bisnis dengan dasar hukum yang kuat.

Kasus sengketa merek Polo menjadi pelajaran penting bagi perusahaan yang ingin berekspansi di Indonesia. Tanpa langkah legal due diligence, risiko merek didaftarkan pihak lain sangat besar. (*)

TEMANISHA.COM