TOPMEDIA, JAKARTA – Industri perfilman Indonesia baru saja menyambut sebuah gebrakan hangat yang menyentuh hati.
Film “Semua Akan Baik-baik Saja”, memperkenalkan sebuah warna baru yang mendobrak batas kebiasaan dengan kehadiran Rahmatullah Nan Alim –akrab disapa Alim-, seorang aktor cilik penyandang down syndrome yang didapuk sebagai pemeran utama.
Bukan sekadar tempelan, performa Alim dalam drama keluarga ini disebut-sebut sebagai jantung emosional dari seluruh cerita.
Sejak diputar di bioskop pada 13 Mei lalu, film drama keluarga garapan sutradara Baim Wong ini sukses meraup 1 juta penonton dalam 14 hari (dua pekan) penayangan hingga 26 Mei 2026. Tepatnya mencapai 1.019.359 penonton.
Dari kesuksesan itu, salah satu perhatian tertuju pada sosok Alim.
Tak main main, ia beradu akting dengan jajaran aktor watak kelas atas seperti Reza Rahadian, Christine Hakim, Raihaanun, Ari Irham, Teuku Rifnu Wikana, hingga Asri Welas.
Kehadiran bocah down syndrome ini memicu diskusi penting di tengah masyarakat. Yakni, bagaimana sebenarnya aturan kerja dan hukum bagi anak berkebutuhan khusus (ABK) di Indonesia? Apakah mereka wajib memiliki pendamping resmi?
Hak Berkarya Tanpa Batas bagi Penyandang Disabilitas
Kisah Alim adalah bukti nyata bahwa keterbatasan fisik atau kognitif tidak boleh menjadi penghalang bagi seseorang untuk mandiri dan menyalurkan bakatnya.
Penyandang disabilitas, termasuk mereka yang memiliki down syndrome, memiliki hak yang sama penuhnya untuk bekerja, berkarya, dan berdaya di ruang publik.
Namun, dunia kerja tentu memiliki dinamika tersendiri. Agar hak-hak mereka terlindungi dan aktivitas kerja berjalan lancar, kehadiran sosok pendamping atau penanggung jawab (pengampu) sering kali menjadi krusial.
Bukan hanya demi memberikan rasa aman dan nyaman bagi anak, kehadiran pendamping ini juga menjadi jembatan komunikasi yang menumbuhkan rasa percaya (trust) bagi penyedia kerja atau pemilik bisnis.
Di Indonesia, status hukum seseorang yang memiliki kebutuhan khusus dalam hal melakukan tindakan hukum seperti menandatangani kontrak kerja atau mengelola keuangan diatur secara spesifik.
Berikut adalah landasan hukum yang mendasarinya:
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas (Pasal 28):
Undang-undang ini dengan tegas menjamin hak penyandang disabilitas untuk diakui sebagai subjek hukum yang sah dan memiliki hak untuk melakukan tindakan hukum. - Pasal 1320 KUH Perdata:
Menyatakan bahwa salah satu syarat sahnya suatu perjanjian/kontrak adalah adanya “kecakapan” para pihak. Jika salah satu pihak dinilai tidak cakap secara hukum, kontrak tersebut berisiko dapat dibatalkan. - Pasal 1330 KUH Perdata:
Mengatur tentang siapa saja pihak yang dikategorikan tidak cakap hukum, termasuk di antaranya adalah orang yang ditaruh di bawah pengampuan (kurator).
Catatan Penting: Status pengampuan atau penanggung jawab hukum ini tidak terjadi secara otomatis hanya karena adanya diagnosis down syndrome atau hubungan keluarga.
Status ini harus ditetapkan secara resmi oleh Pengadilan, di mana hakim akan menilai kondisi riil yang bersangkutan serta kelayakan calon penanggung jawabnya.
5 Syarat Utama Menjadi Penanggung Jawab / Pengampu ABK
Jika seorang anak berkebutuhan khusus membutuhkan pengampu resmi untuk mengurus kontrak kerja atau kepentingannya, calon penanggung jawab harus memenuhi kriteria ketat berikut:
- Dewasa dan Cakap Hukum: Berusia matang dan sehat secara mental menurut hukum.
- Bebas dari Masalah Hukum: Tidak sedang berada di bawah pengampuan lain atau mengalami pembatasan hukum.
- Beriktikad Baik: Mampu dan tulus dalam mengurus serta melindungi kepentingan orang yang diampunya.
- Memiliki Kedekatan Emosional: Diutamakan memiliki hubungan keluarga atau kedekatan yang memadai (secara praktik, hal ini sangat dipertimbangkan oleh pengadilan).
- Bebas Konflik Kepentingan: Tidak memiliki agenda pribadi atau konflik kepentingan yang berpotensi merugikan anak yang diampu.
Langkah Alim di film “Semua Akan Baik-Baik Saja” membuka mata kita bahwa ruang inklusif di Indonesia semakin berkembang.
Memperbolehkan anak berkebutuhan khusus untuk bekerja dan berkarya bukan hanya soal memberi mereka panggung, tetapi juga tentang memberikan sistem pendukung (support system) yang kuat.
Melalui kombinasi regulasi hukum yang melindungi dan kehadiran pendamping yang tulus, anak-anak istimewa ini tidak hanya bisa bekerja dengan aman, tetapi juga bisa membuktikan kepada dunia bahwa mereka mampu bersinar dengan cara mereka sendiri. (*)



















