TOPMEDIA – Selama ini sampah dan tempat pembuangan akhir (TPA) masih menjadi masalah klasik yang belum juga terselesaikan. Tumpukan yang terus menggunung mengancam lingkungan dan estetika.
Sebagai upaya mengatasi hal tersebut, pemerintah menegaskan komitmen untuk menghentikan seluruh praktik tempat pembuangan akhir (TPA) dengan sistem open dumping di Indonesia paling lambat tahun 2026.
Langkah ini bukan hanya untuk memperbaiki tata kelola sampah, tetapi juga menjadi bagian dari transformasi menuju ekonomi sirkular dan energi terbarukan.
Deklarasi percepatan penghentian TPA open dumping dimulai dari Provinsi Bali, yang menjadi contoh penerapan pengelolaan sampah berbasis pemilahan dan pengolahan di sumber.
Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan bahwa penghentian open dumping harus diiringi dengan perubahan perilaku masyarakat.
“Target ini hanya dapat dicapai apabila praktik open dumping dihentikan dan masyarakat melakukan pemilahan sampah. Sampah tidak lagi dapat diselesaikan dengan pola kumpul-angkut-buang, melainkan harus dikelola sejak dari sumbernya,” ujarnya dalam keterangan resmi, dikutip Minggu (19/4).
Menurut Hanif, target tersebut merupakan bagian dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025, dengan sasaran pengelolaan sampah nasional sebesar 63,4 persen pada 2026.
KLH mencatat hingga akhir 2025 baru sekitar 30 persen dari total 485 TPA di Indonesia yang telah menghentikan praktik open dumping.
Artinya, masih ada sekitar 369 TPA yang perlu segera bertransformasi. Pemerintah mendorong sistem pengelolaan sampah berbasis pengurangan di sumber, pemilahan, dan pengolahan berkelanjutan.
“Kami tidak hanya menutup TPA open dumping, tetapi juga menyiapkan fasilitas pengolahan seperti TPST dan TPS3R agar sampah dapat diolah menjadi energi. Ini bagian dari upaya membangun ekonomi sirkular yang memberi nilai tambah bagi masyarakat,” tuturnya.
Di Bali, capaian pemilahan sampah telah melampaui 60 persen, terutama di Denpasar dan Badung. Pemerintah menilai capaian ini sebagai indikasi perubahan perilaku masyarakat yang signifikan.
“Lebih dari 60 persen masyarakat Bali telah melakukan pemilahan sampah. Ini capaian yang sangat baik dan perlu dijaga melalui penegakan aturan yang konsisten,” kata Hanif.
Pemerintah juga menyiapkan penguatan fasilitas pengolahan sampah serta penataan sistem distribusi berbasis wilayah untuk meningkatkan kualitas bahan baku teknologi waste to energy.
Selain itu, penegakan hukum akan dilakukan secara tegas dan merata di seluruh daerah guna memastikan target penghentian open dumping tercapai. (*)



















