TOPMEDIA – Kejaksaan Agung resmi menetapkan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang berkaitan dengan tata kelola usaha pertambangan nikel periode 2013 hingga 2025. Penetapan status hukum tersebut sekaligus diikuti dengan penahanan terhadap yang bersangkutan.
Informasi ini disampaikan langsung oleh Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, dalam konferensi pers yang digelar di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (16/4/2026).
“Hari ini Kamis, 16 April, tim penyidik Jampidsus menetapkan HS sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan tata kelola usaha pertambangan nikel tahun 2013-2025,” ujar Dirdik Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (16/4/2026).
Menurut Syarief, penetapan tersangka terhadap Hery dilakukan setelah penyidik mengumpulkan sejumlah alat bukti, termasuk hasil penggeledahan yang dilakukan dalam proses penyidikan. Dari hasil pendalaman kasus, Hery diduga menerima uang senilai Rp1,5 miliar.
Kasus ini bermula ketika salah satu perusahaan, yakni PT TSHI, menghadapi persoalan terkait perhitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) oleh Kementerian Kehutanan. Dalam situasi tersebut, perusahaan disebut mencari cara untuk menyelesaikan masalah yang dihadapinya.
“Pada awalnya ada salah satu perusahaan PT TSHI, yaitu memiliki permasalahan perhitungan PNBP oleh Kemenhut, kemudian PT TSHI mencari jalan keluar,” jelasnya.
Dalam penyidikan terungkap bahwa PT TSHI bersama Hery diduga melakukan pengaturan agar surat yang sebelumnya dikeluarkan oleh Kementerian Kehutanan dapat dikoreksi melalui Ombudsman. Setelah proses itu, Ombudsman kemudian memerintahkan agar perusahaan melakukan perhitungan sendiri mengenai kewajiban pembayaran yang harus dipenuhi.
“Tersangka ini menerima sejumlah uang dari Saudara LKM, yang merupakan direktur PT TSHI, kurang lebih yang sudah bisa diserahkan dari satu orang ini kurang lebih Rp 1,5 miliar,” ucapnya.
Kasus ini kini masih terus dikembangkan oleh Kejaksaan Agung untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam dugaan korupsi tata kelola pertambangan nikel tersebut. (*)



















