Scroll untuk baca artikel
TOP Legal Business PRO
TOP SAGU
TOP SAGU
TOP MEDIA
TOP NEWS

Polisi Bongkar Dugaan Penipuan WO Marwah Rp2,6 Miliar di Jakarta Timur, 58 Calon Pengantin Jadi Korban

×

Polisi Bongkar Dugaan Penipuan WO Marwah Rp2,6 Miliar di Jakarta Timur, 58 Calon Pengantin Jadi Korban

Sebarkan artikel ini
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Alfian Nurrizal, memeriksa pasutri pemilik WO Marwah yang menjadi tersangka penipuan. (Foto: Instagram)
toplegal

TOPMEDIA, JAKARTA – Impian puluhan pasangan untuk menggelar pernikahan berakhir menjadi mimpi buruk setelah diduga menjadi korban penipuan yang dilakukan penyelenggara pernikahan (wedding organizer/WO) Marwah di Jakarta Timur.

Hingga saat ini, polisi mencatat sedikitnya 58 pasangan calon pengantin terdampak dengan total kerugian yang telah dilaporkan mencapai lebih dari Rp2,6 miliar.

HALAL BERKAH

Kasus tersebut kini ditangani oleh Polres Metro Jakarta Timur yang telah menetapkan pasangan suami istri pemilik WO Marwah sebagai tersangka.

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Alfian Nurrizal, mengatakan jumlah korban diperkirakan masih bisa bertambah seiring proses pendataan yang terus dilakukan penyidik.

“Berdasarkan data sementara hasil pendataan dan laporan yang diterima, tercatat sebanyak 58 calon pengantin diduga menjadi korban penipuan penyelenggara pernikahan di Jakarta Timur,” ujar Alfian, Minggu (31/5/2026).

Dari total 58 pasangan yang terdata, sebanyak dua pasangan telah melangsungkan pernikahan. Namun, layanan yang diterima tidak sesuai dengan paket dan janji yang telah disepakati sebelumnya.

Baca Juga:  Dorong UMKM dan Serap Tenaga Kerja, Program Makan Bergizi Jatim Berhasil Jangkau 1,9 Juta Penerima

Sementara itu, 56 pasangan lainnya terancam gagal melangsungkan pesta pernikahan sesuai rencana karena berbagai layanan yang telah dibayarkan tidak kunjung direalisasikan.

Polisi mencatat nilai kerugian sementara yang dilaporkan oleh 24 korban mencapai Rp2.658.885.000. Angka tersebut diperkirakan masih akan bertambah karena puluhan korban lainnya masih dalam proses pemeriksaan.

“Penyidik masih terus melakukan pendataan dan pemeriksaan terhadap korban lain sehingga jumlah kerugian masih berpotensi meningkat,” kata Alfian.

Dalam pengembangan kasus tersebut, Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur berhasil menangkap pasangan suami istri pemilik WO Marwah yang berinisial RM dan ER.

Keduanya resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak Sabtu (30/5) untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Menurut hasil penyelidikan sementara, RM dan ER diduga menerima pembayaran dari para calon pengantin untuk berbagai paket pernikahan.

Namun setelah dana diterima, kewajiban yang tercantum dalam kontrak tidak dijalankan sebagaimana mestinya.

Baca Juga:  Tertipu Lowongan Kerja Online, Mahasiswi di Sulsel Disekap dan Diduga Dicabuli

Bahkan, sejumlah korban mengaku kesulitan menghubungi pihak WO menjelang hari pelaksanaan pernikahan, sehingga menimbulkan kepanikan karena hampir seluruh kebutuhan acara telah dipercayakan kepada penyelenggara tersebut.

“Setelah menerima pembayaran dari para korban, pelaku tidak melaksanakan kewajibannya sesuai perjanjian dan keberadaannya tidak diketahui oleh para korban,” jelas Alfian.

Kasus ini semakin menguat setelah polisi melakukan pengecekan ke kantor WO Marwah yang berlokasi di kawasan Jakarta Garden City (JGC), Cakung, Jakarta Timur.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur, Bayu Kurniawan, mengungkapkan bahwa kantor tersebut sudah tidak beroperasi saat petugas datang melakukan pemeriksaan.

“Hasil pengecekan kami menunjukkan kantor WO Marwah yang berada di JGC saat ini sudah tutup,” ujar Bayu.

Selain memeriksa lokasi usaha, penyidik juga telah meminta keterangan sejumlah saksi guna memperkuat pembuktian dalam perkara tersebut.

Penyidik kini tidak hanya fokus menghitung total kerugian korban, tetapi juga menelusuri penggunaan dana yang telah disetorkan para calon pengantin kepada WO tersebut.

Baca Juga:  Menteri PU Dody Hanggodo Ajukan Tambahan Rp74 Triliun untuk Pemulihan Sumatera

Polisi juga mendalami aktivitas kedua tersangka selama mereka tidak dapat dihubungi oleh para korban.

Terkait dugaan adanya upaya melarikan diri sebelum penangkapan dilakukan, pihak kepolisian menyatakan hal tersebut masih menjadi bagian dari pendalaman penyidikan.

“Penyidik masih mendalami motif, aktivitas pelaku selama tidak dapat dihubungi, serta ada atau tidaknya upaya menghindari proses hukum sebelum akhirnya berhasil diamankan,” kata Alfian.

Atas perbuatannya, RM dan ER dijerat dengan Pasal 492 KUHP tentang perbuatan curang serta Pasal 486 KUHP tentang penggelapan.

Keduanya kini menjalani penahanan guna memperlancar proses penyidikan sekaligus mencegah kemungkinan menghilangkan barang bukti maupun mengulangi perbuatannya.

Polres Metro Jakarta Timur juga membuka peluang adanya korban lain yang belum melapor.

Karena itu, masyarakat yang merasa pernah menggunakan jasa WO Marwah dan mengalami kerugian diminta segera menghubungi kepolisian. (*)

TEMANISHA.COM