TOPMEDIA, JAKARTA – Penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bergerak cepat mengusut dugaan mega korupsi dalam proyek revitalisasi dan modernisasi Pabrik Gula (PG) Asembagoes, Situbondo, Jawa Timur.
Tak tanggung-tanggung, berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kasus ini diperkirakan telah merugikan keuangan negara hingga lebih dari Rp645 miliar.
Untuk mengumpulkan alat bukti, tim penyidik Kortastipidkor melakukan penggeledahan secara serentak di empat lokasi berbeda yang tersebar di Jakarta, Surabaya, dan Gresik.
Kepala Bagian Operasional Kortastipidkor Polri, Kombes Pol. Ahmad Yusuf Afandi, mengonfirmasi bahwa penggeledahan ini merupakan langkah krusial dalam proses penyidikan guna mempercepat penyelesaian perkara Engineering, Procurement, Construction, and Commissioning (EPCC) pada proyek tersebut.
Adapun empat lokasi yang digeledah oleh pihak kepolisian meliputi kantor salah satu BUMN Karya (konstruksi) yang berlokasi di Jalan D.I. Panjaitan Kavling 9-10 Jakarta, rumah kediaman Dirut PT Multinas Indonesia Tjahjadi Dajadibrata di kawasan elite Galaxy Bumi Permai Surabaya, kantor PT Multinas Tjahja Sejahtera di Ruko Klampis Megah Surabaya dan Kantor PT Barata Indonesia di Jalan Veteran No. 241 Gresik.
Dari hasil penggeledahan, khususnya di kantor BUMN konstruksi di Jakarta Timur, penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting yang berkaitan langsung dengan jalannya proyek.
“Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen-dokumen dalam bentuk soft copy maupun hard copy, serta barang bukti elektronik dalam bentuk surat elektronik (e-mail),” ungkap Kepala Tim Penyidik Dittindak Kortastipidkor Polri, Kombes Pol. Gunawan, di Jakarta Timur.
Gunawan menambahkan bahwa seluruh barang bukti yang disita akan dianalisis dan didalami lebih lanjut. Langkah ini diambil untuk memperkuat pembuktian perkara sekaligus menentukan siapa saja pihak yang paling bertanggung jawab secara hukum.
Proyek Strategis Nasional yang Berakhir Gagal Total
Proyek pengembangan dan modernisasi PG Asembagoes sejatinya berjalan sejak tahun 2016 hingga 2022. Sebagai bagian dari program strategis BUMN, proyek ini diguyur anggaran fantastis yang bersumber dari uang negara dan pinjaman, dengan rincian Penyertaan Modal Negara (PMN) Rp650 miliar dan tambahan pinjaman lebih dari Rp462 miliar.
Meski telah menelan dana lebih dari Rp1 triliun, proyek ini dinilai gagal total di lapangan. Revitalisasi tersebut sama sekali tidak memenuhi beberapa target utama yang telah disepakati seperti kapasitas giling tebu, kualitas produk gula yang dihasilkan, hingga target produksi listrik untuk ekspor.
Hingga saat ini, penyidik Kortastipidkor Mabes Polri masih terus melakukan pendalaman intensif dan belum menetapkan satu pun nama sebagai tersangka dalam kasus ini. Namun, Polri memastikan bahwa penanganan kasus korupsi kakap ini akan berjalan lurus sesuai aturan.
“Kami memastikan seluruh proses dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai prinsip-prinsip penyidikan tindak pidana korupsi yang yuridis prosedural, teknis profesional, etis proporsional, dan non-intervensi,” tegas Kombes Pol. Ahmad Yusuf Afandi. (*)



















