TOPMEDIA – Belakangan ini masyarakat kembali dihebohkan dengan isu dugaan modus kejahatan menggunakan tisu yang diduga mengandung cairan berbahaya.
Tisu tersebut disebut-sebut diletakkan di kendaraan korban dan bisa menimbulkan efek kehilangan kesadaran jika disentuh.
Meski potensi kejadian seperti ini tergolong kecil, narasi serupa kerap muncul kembali dengan variasi cerita yang berbeda, sehingga menimbulkan keresahan publik.
Sejumlah informasi menyebut cairan yang digunakan adalah “chlorophyll spray”. Namun hingga kini klaim tersebut belum terbukti secara ilmiah dan masih perlu verifikasi dari sumber resmi.
Aparat keamanan mengingatkan masyarakat agar tetap waspada, namun tidak panik berlebihan.
Jika benar terbukti ada pelaku yang menggunakan modus ini untuk melakukan tindak kejahatan, maka mereka dapat dijerat dengan Pasal 479 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pasal tersebut mengatur perbuatan pencurian dengan kekerasan untuk memudahkan pencurian atau menguasai barang tertentu, dengan ancaman pidana penjara hingga 9 tahun.
Jika terbukti ada pelaku yang menggunakan zat berbahaya untuk melumpuhkan korban, maka itu masuk kategori pencurian dengan kekerasan.
Masyarakat diimbau untuk selalu mengecek kondisi kendaraan sebelum digunakan, menghindari menyentuh benda asing yang mencurigakan, serta segera melapor jika menemukan hal yang tidak wajar. Kewaspadaan sederhana ini bisa mencegah kerugian besar di kemudian hari. (*)



















