Scroll untuk baca artikel
TOP Legal Business PRO
TOP SAGU
TOP SAGU
TOP MEDIA
TOP NEWS

4,1 Juta Konten Negatif Ditindak Kemkomdigi, Didominasi Judi Online

×

4,1 Juta Konten Negatif Ditindak Kemkomdigi, Didominasi Judi Online

Sebarkan artikel ini
toplegal

TOPMEDIA – Konten negati masih menjadi salah satu ancaman di ruang digital, baik yang berdampak pada psikologis, hingga kerugian moril dan material.

Sepanjang periode 20 Oktober 2024 hingga 15 April 2026, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mencatat penanganan 4.198.606 konten negatif

HALAL BERKAH

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, menegaskan bahwa capaian tersebut bukan sekadar angka.

“Pencapaian angka 4,1 juta konten ini bukan sekadar statistik, melainkan bukti nyata kehadiran negara dalam melindungi masyarakat dari dampak destruktif konten ilegal,” ujarnya dalam keterangan resmi di Jakarta, Sabtu (18/4).

Dari total penindakan, konten perjudian mendominasi dengan 3.292.203 kasus, disusul pornografi sebanyak 798.181 kasus, dan penipuan 41.494 kasus.

Baca Juga:  Federasi Sepak Bola Turki Skor Ratusan Wasit Pemilik Akun Judol

Penanganan terbesar dilakukan pada situs web, sementara di media sosial tercatat 563.852 konten ditindak, dengan Meta (198.921 konten) dan layanan file sharing (181.562 konten) sebagai platform terbanyak.

Selain melindungi masyarakat dari konten ilegal, Kemkomdigi juga menyoroti pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang mencapai 9.217 kasus.

Mayoritas terjadi di situs web (9.095 konten) dan media sosial (122 konten). Upaya ini dinilai penting untuk menjaga keberlanjutan industri kreatif di era digital.

Ketua Umum Asosiasi Video Streaming Indonesia (AVISI), Hermawan Sutanto, menyampaikan apresiasi atas langkah pemerintah.

“Bagi industri streaming, perlindungan Hak Kekayaan Intelektual bukan hanya isu hukum, tetapi fondasi utama bagi pertumbuhan ekonomi digital dan keberlangsungan para kreator,” ujarnya.

Baca Juga:  Di 2050, Permintaan Minyak Global Diprediksi Naik 23 Persen

Wakil Ketua AVISI, Darmawan Zaini, menambahkan bahwa dukungan terhadap langkah tegas pemerintah menjadi sinyal kuat bahwa Indonesia serius melindungi masyarakat sekaligus memperkuat keberlanjutan industri kreatif.

“Upaya ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam membangun ekosistem digital yang sehat dan berdaya saing,” tegasnya.

Kemkomdigi meningkatkan pengawasan terhadap konten negatif untuk memastikan ruang digital tidak hanya produktif, tetapi juga aman dari pelanggaran hukum.

Perlindungan HKI dipandang sebagai langkah strategis dalam memperkuat ekosistem digital yang mendukung inovasi dan kreativitas. (*)

TEMANISHA.COM