Scroll untuk baca artikel
TOP Legal Business PRO
TOP SAGU
TOP SAGU
TOP MEDIA
TOP NEWS

KSP Dorong Media Sosial Rasa Pers Harus Tunduk Standar Jurnalistik

×

KSP Dorong Media Sosial Rasa Pers Harus Tunduk Standar Jurnalistik

Sebarkan artikel ini
Kepala Staf Kepresidenan Muhammad Qodari. (Foto: BPMI Setpres)
toplegal

TOPMEDIA, JAKARTA – Di tengah gempuran platform digital, batas antara media massa resmi dan media sosial kian kabur. Fenomena media sosial yang berperilaku layaknya pers namun bebas dari jerat regulasi, kini menjadi sorotan tajam pemerintah.

Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Muhammad Qodari, menegaskan bahwa sudah saatnya ada standardisasi yang tegas bagi media sosial yang menjalankan fungsi penyebaran berita.

HALAL BERKAH

Hal ini krusial demi menjaga keberlangsungan ekosistem media arus utama (mainstream) yang kini megap-megap dihantam disrupsi.

Dalam acara deklarasi Serikat Wartawan Senior Indonesia (SWSI) di Jakarta, Jumat (17/4), Qodari tak menampik bahwa kondisi industri media saat ini sedang dalam fase kritis.

Pendapatan iklan yang merosot tajam telah memicu gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) massal di kalangan jurnalis.

Baca Juga:  Jadi Korban Manipulasi Klinik Estetika, Lansia di Beijing Habiskan Rp 1,1 Miliar

Biang keroknya adalah pergeseran belanja iklan ke platform media sosial. Namun, masalahnya bukan sekadar soal bisnis, melainkan ketimpangan tanggung jawab.

“Media sosial menyebarkan berita, tetapi tidak menggunakan kriteria, regulasi, dan standar profesional yang berlaku pada media massa,” cetus Qodari.

Ia bahkan mengibaratkan persaingan ini seperti manusia melawan alien. Media sosial memiliki keunggulan algoritma dan kecepatan luar biasa, namun bergerak tanpa beban kode etik maupun kewajiban hukum yang setara dengan perusahaan pers.

Kunci utama yang ditawarkan KSP adalah terciptanya level playing field atau kesetaraan aturan main. Qodari mendesak agar media sosial yang melakukan fungsi pers juga harus tunduk pada:

  • Regulasi Kelembagaan: Memiliki badan hukum yang jelas.
  • Standar Kompetensi: Melibatkan jurnalis yang terverifikasi.
  • Kode Etik Jurnalistik: Patuh pada prinsip keberimbangan dan akurasi.
  • Akuntabilitas Publik: Siap menghadapi konsekuensi hukum jika terjadi kekeliruan informasi.
Baca Juga:  Pemkot Surabaya dan GNI Perkuat Komitmen Pemenuhan Hak Anak Lewat Seminar dan Talkshow

“Kalau media sosial berperilaku pers, maka harus tunduk pada standar pers. Dengan aturan yang setara, saya yakin media mainstream akan tetap unggul karena fondasi profesionalismenya yang kuat,” tambahnya optimistis.

Meski pemerintah menunjukkan lampu hijau, Qodari menegaskan bahwa inisiatif harus datang dari akar rumput. KSP menyatakan kesiapannya untuk memfasilitasi diskusi dan menjadi jembatan aspirasi bagi organisasi profesi seperti SWSI maupun IJTI (Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia).

Namun, ia memberi tantangan kepada komunitas pers untuk segera merumuskan langkah konkret dalam bentuk legal drafting.

“Kami di KSP siap memfasilitasi diskusi. Tapi draf itu harus datang dari teman-teman wartawan, karena mereka yang paling memahami persoalan di lapangan,” pungkasnya.

Baca Juga:  Heboh Akun Gay Sidoarjo, Pakar Hukum Soroti Potensi Pelanggaran UU ITE

Langkah ini diharapkan mampu melahirkan regulasi yang tidak hanya menyelamatkan bisnis media, tetapi juga melindungi publik dari arus informasi yang tidak terverifikasi di jagat maya. (*)

TEMANISHA.COM