Scroll untuk baca artikel
TOP Legal Business PRO
TOP SAGU
TOP SAGU
TOP MEDIA
ECONOMY & FINANCE

Pemerintah dan OJK Bentuk Satgas 3 Juta Rumah, SLIK MBR Dilonggarkan untuk Ajukan KPR

×

Pemerintah dan OJK Bentuk Satgas 3 Juta Rumah, SLIK MBR Dilonggarkan untuk Ajukan KPR

Sebarkan artikel ini
Menteri PKP Maruarar Sirait dan Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menyampaikan keterangan terkait kebijakan baru SLIK OJK untuk mempermudah MBR ajukan kredit rumah subsidi di Jakarta, Senin (13/4/2026). (Foto: Antara)
toplegal

TOPMEDIA, JAKARTA – Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sepakat membentuk satuan tugas (satgas) bersama untuk mengakselerasi program pembangunan 3 juta rumah.

Langkah ini dibarengi dengan kebijakan progresif berupa pemutihan catatan kredit macet di bawah Rp 1 juta bagi masyarakat berpenghasilan rendah guna memperluas akses hunian subsidi.

HALAL BERKAH

Menteri PKP Maruarar Sirait menegaskan bahwa pembentukan satgas ini bertujuan untuk menciptakan ekosistem pembangunan perumahan yang lebih lincah dan bebas hambatan birokrasi. Satgas tersebut nantinya akan melibatkan lintas sektoral, mulai dari kementerian terkait, OJK, BP Tapera, hingga asosiasi pengembang.

“Kami akan mengundang berbagai pihak untuk merumuskan struktur satgas yang efektif, efisien, dan produktif. Masalah-masalah perumahan harus bisa diselesaikan dengan cepat,” ujar Maruarar dalam jumpa pers bersama OJK di Jakarta, Senin (13/4/2026).

Baca Juga:  Sepanjang 2025, KAI Angkut 442 Juta Penumpang, Mobilitas Perkotaan Jadi Tulang Punggung Ekonomi

Salah satu terobosan paling signifikan yang lahir dari kolaborasi ini adalah pelonggaran aturan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) atau yang sebelumnya dikenal sebagai BI Checking.

Maruarar mengungkapkan, masyarakat yang memiliki catatan kredit bermasalah dengan nominal Rp 1 juta ke bawah kini resmi diizinkan untuk kembali mengajukan kredit rumah subsidi.

Kebijakan ini diambil untuk mengakomodasi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang sering kali terganjal administrasi perbankan hanya karena tunggakan kecil di masa lalu.

“Ini kabar baik bagi rakyat. Selama ini banyak yang terhambat karena catatan SLIK di bawah satu juta rupiah. Mulai detik ini, mereka boleh mengajukan kembali. Ini baru terjadi di era pemerintahan Presiden Prabowo,” tegasnya.

Baca Juga:  Inflasi Ramadan Diproyeksi Aman, BI Optimistis Harga Pangan Stabil

Kebijakan ini diprediksi akan menciptakan multiplier effect yang luas. Selain mempermudah konsumen, pemerintah juga tengah mengupayakan insentif lain seperti pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) gratis untuk skema rumah subsidi.

Senada dengan Menteri PKP, Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menyatakan dukungan penuh otoritas terhadap program prioritas nasional tersebut. OJK telah menyiapkan sejumlah pembaruan sistem yang akan memberikan kepastian lebih bagi calon debitur dan lembaga jasa keuangan.

Beberapa poin krusial dalam kebijakan baru OJK meliputi:

  • Pembaruan Data Cepat: Data pelunasan kredit akan diperbarui paling lambat H+3 setelah pembayaran dilakukan, sehingga calon debitur tidak perlu menunggu lama untuk membersihkan nama mereka.
  • Akses Data Tapera: Memberikan akses langsung data SLIK kepada BP Tapera untuk mempercepat proses verifikasi pembiayaan.
  • Penjelasan Laporan: Penambahan informasi pada laporan SLIK bahwa data tersebut bersifat referensi dan bukan penentu tunggal persetujuan kredit oleh bank.
Baca Juga:  OJK Pelototi 32 Kasus Pasar Modal, Libatkan Korporasi hingga Influencer

“Kami memerlukan waktu sekitar dua bulan untuk penyesuaian sistem dan sosialisasi kepada pelaku jasa keuangan. Selambat-lambatnya kebijakan ini akan berjalan penuh pada akhir Juni 2026,” jelas Friderica yang akrab disapa Kiki. (*)

TEMANISHA.COM